WAKTU YANG DIHARAMKAN SHALAT Posted on February 26, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Haram mengerjakan shalat sunat yang tidak mempunyai sebab yang mendahului dan sebab yang bersamaan (seperti shalat sunat mutlak dan shalatnya selain ditanah haram Mekkah ) pada lima waktu.
Penjelasan :
1. Shalat yang tidak mempunyai sebab yaitu, shalat sunat mutlak.
2. Shalat yang mempunyai sebab dibelakang ( kemudian ), seperti shalat ihram, istiharah, shalat safar ( akan berpergian ), shalat tobat.
3. Shalat yang sebabnya lebih dahulu ( mendahului ), seperti shalat qadha , qadha fardhu atau shalat sunat, shalat mu’adah, shalat jenazah , sujud tilawah dan dan sujud syukur.
4. Shalat yang sebabnya bersamaan, seperti istisqa, gerhana. Jadi, shalat yang diharamkan dalam lima waktu ialah, shalat sunat seperti mutlak, istikharah dan sebagainya. Kalau sebabnya mendahului seperti shalat qadha, atau jenazah atau yang bersamaan seperti shalat gerhana, diperbolehkan.
Lima waktu yang diharamkan, ialah :
1. Ketika terbit matahari hingga sepenggalah yaitu, lebih kurang enampuluh menit sesudah matahari terbit.
2. Ketika matahari istiwa ( berada ditengah-tengah langit. Waktunya hanya sebentar dan tidak lama ) selain hari jum’at hingga tergelincir.
3. Ketika matahari kekuning-kuningan hingga terbenam.
4. Sesudah shalat Subuh hingga matahari terbit ( dan naik sepenggalah ).
5. Sesudah shalat Ashar hingga terbenam matahari.
Penjelasan :
Yang demikian itu berdasarkan sabda Nabi SAW , ( Artinya ) : ” Tidak ada shalat sesudah shalat Subuh hingga matahari naik, tidak pula sesudah shalat Ashar hingga terbenam matahari. ” ( HR : Muttafaqun Alaih ).
Kata sahabat Utbah bin Amir : ” Rasulullah SAW melarang kita shalat pada tiga waktu dan mengubur mayat padanya, yaitu ketika matahari tampak terbit hingga naik, ketika batas tengah hari ( istiwa ) hingga tergelincir, dan ketika matahari akan terbenam hingga terbenam. ” ( HR : Muslim ).
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : ILMU FIQIH ( Safinatunnaja ). Oleh : Syekh Salim Ibnu Samir Al-Hadhrami *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan : Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA