HUKUM JUDI DAN KHAMAR Posted on February 19, 2018 by H. Sunaryo A.Y.
Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Khamar atau minuman keras adalah minuman beralkohol. Sebenarnya arti khamar adalah minuman keras yang terbuat dari perasaan anggur, namun menurut syara’, khamar adalah segala macam minuman yang memabukkan, baik yang dibuat dari anggur maupun lainnya, seperti ditegaskan dalam Hadist Nabi SAW , ( Artinya ) : Dari Nabi SAW bersabda : ” Tiap-tiap yang memabukkan adalah khamar, dan tiap-tiap khamar itu haram. ” ( HR : Muslim ) . Berdasarkan Hadist Nabi SAW diatas, jelaslah bahwa khamar tidak hanya berarti minuman keras yang terbuat anggur saja, tetapi juga minuman – minuman keras lainnya seperti bir, brandy, whisky, rum, vodka, dan sebagainya. Dalam Hadist yang lain disebutkan ( Artinya ) : ” Keharaman khamar telah turun, dan ketika itu , minuman keras dibuat dari lima macam bahan yaitu dari anggur kurma, gandum, beras sya’ir, jagung, dan khamar adalah sesuatu yan...