NARKOTIKA Posted on February 20, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Narkotika menurut pengertian farmakologi medis ialah obat yang dapat menghilangkan ( terutama ) rasa nyeri yang berasal dari daerah viseraldan yang dapat menimbulkan efek stufor ( bengong, masih sadar tetapi harus digertak ) serta adikasi. Sedangkan menurut UU NO.9 tahun 1976, Narkotika ialah obat atau bahan obat yang tergolong dalam pengertian diatas, dan obat atau bahan obat yang berasal dari tanaman koka, dan tanaman ganja.
Dalam Islam, Narkotika sering disebut dengan ‘hasyisyi’, yang hukumnya haram, dan orang yang meminumnya dikenakan hukuman sebagaimana orang yang meminum khamar.
Narkotika dewasa ini menjadi masalah diberbagai negara termasuk Indonesia, mengingat akibat yang ditimbulkan karena penyalahgunaannya dapat membahayakan kehidupan manusia bangsa dan negara.
Sehubungan dengan Narkotika ini, Dewan Pimpinan Majlis Ulama Indonesia dalam bulan Pebruari 1976 telah memfatwakan :
1. Penyalah gunaan Narkotika dinyatakan haram hukumnya sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
2. Agar ulama – ulama diberikan penjelasan yang sempurna tentang Narkotika, kegunaannya dan bahaya – bahayanya, serta penyalahgunaannya.
3. Menjadikan masalah Narkotika menjadi program yang harus dibahas lebih mendalam serta berpartisipasi dalam masalah pemberantasannya.
Indonesia menaruh perhatian yang sangat besar terhadap segala usaha untuk mengantisipasi perkembangan masalah penyalahgunaan Narkotika ini yang dari waktu kewaktu menunjukkan kecenderungan meningkat, dari segi kualitas maupun kuantitas.
Segala upaya penanggulangan pada tingkat nasional telah dilakukan dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada dan dikoordinasikan oleh BAKOLAK INPRES No6/1971 sehingga merupakan kegiatan terpadu.
Yang termasuk jenis Narkotika ialah :
1. Ganja atau Mariyuana.
2. Opiate
3. Cocaine
4. Candu dengan komponen yang aktif yaitu morfin dan heroin.
Menurut ketentuan UU No 9 tahun 1976 Narkotika terdiri dari jenis opisida, garam dan turunannya seperti morfin, heroin, dan cocaine dan jenis obat berbahaya yang disalahgunakan secara gelap yaitu rohypnol, valium, cosadon, magadon dismolid, BK, dan sedatin.
Bahaya Narkotika antara lain :
1. Narkotika mampu mengubah kepribadian sikorban secara drastis seperti menjadi pemurung, pemarah, bahkan pelawan terhadap siapapun.
2. Tidak ragu -ragu melakukan hubungan seksual karena pandangannya terhadap norma masyarakat, adat kebudayaan, bahkan terhadap ketentuan agama sudah demikian longgar bahkan hilang sama sekali.
3. Tidak segan – segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau ketergantungan terhadap Narkotika.
4. Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah dikuasai oleh bangsa asing.
Dan banyak lagi, seperti bahaya yang bersifat keluarga, bahaya yang bersifat sosial, bahaya bagi bangsa dan negara.
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja
dengantulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Untuk SMU /SMK kelas 3. Disusun Oleh : DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH UMUM DEPARTEMEN AGAMA *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA