MENYENTUH KITAB SUCI AL-QUR ‘AN ( Bagian Kedua ) Posted on February 21, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Tersebut dalam kitab ‘Al-Minhaj’ , kitab pokok dalam Madzhab Syafi’i, yang dikarang oleh Imam Nawawi ( wafat 667 H ), pada kitab shalat, begini : ( Artinya ) : ” Dan haram hukumnya bagi orang berhadast mengerjakan shalat, thawaf, memegang mashaf dan menyentuh lembaran kertasnya, begitu juga kulitnya, menurut fatwa yang shahih. ”
Tegasnya, kalau tidak berwudhu tidak boleh shalat, thawaf dan juga tidak boleh menyentuh mashaf, baik lembaran kertasnya atau kulitnya sekalipun.
Dan tersebut dalam kitab ‘Al Muhadzab’ kitab induk bagi Syarah Muhadzab, karangan Imam Abu Ishaq As Syirazi ( wafat tahun 476 H ) begini , ( Artinya ) : ” Dan haram hukumnya atas orang yang berhadast menyentuh mashaf, karena Tuhan berfirman : ” Tidak boleh menyentuhnya kecuali orang yang suci. ”
Fatwa ini tegas, tidak tedeng aling-aling, yaitu melarang orang yang tidak suci menyentuh atau membawa Al-Qur’an suci.
Dan tersebut dalam kitab ‘Fathul Mu’in’, karangan Allamah Syeikh Zainuddin al Malibari, yaitu kitab yang kemudian disyarah oleh Syeikh Sayid Abu Bakar Syatha dengan judul :’I’ anatut Thalibin’
‘I’anatut Thalibin’ adalah kitab fiqh dalam Madzhab Syafi’i yang di pelajari dalam seluruh pesantren di Indonesia, begini, ( Artinya ) : ” Dan haramlah hukumnya bagi orang yang berhadast mengerjakan sembahyang Thawaf keliling Ka’bah, sujud tilawad, membawa mashaf, dan membawa apa saja yang dituliskan Qur’an diatasnya, walaupun hanya sebagian ayat, seperti yang tertulis diatas papan pelajaran.”( ‘I’anatut’ Thalibin, juz l hal 65 ).
Dari keterangan kitab Fathul Mu’in nampaklah bahwa larangan itu sangat keras sehingga benda apa saja yang bertuliskan ayat Qur’an diatasnya walaupun sepotong kertas.
Jadi sebaiknya, bagi seluruh guru – guru atau mualim – mualim yang mengajarkan bacaan Al-Qur’an supaya berwudhu lebih dahulu demi menjaga kehormatan Al-Qur’an dan supaya jangan kena hukum.
Demikianlah kami nukilkan sekedarnya isi Kitab – kitab Fiqih dalam Madzhab Syafi’i, dengan catatan bahwa kitab-kitab Fiqih Syafi’i yang lain seumpama kitab ‘Fathul Wahab’ karangan Imam Zakaria al Anshari, ‘Iqna’ karangan Imam Syarbaini al Khatib dan lain-lain semuanya sepakat memfatwakan bahwa untuk menyentuh, memegang dan membawa kitab suci Al-Qur’an wajib berwudhu, dan barangsiapa yang menyentuh, memegang dan membawa mashaf tanpa wudhu maka ia berdosa, karena terkena hukum haram.
Dan sebagai yang dikatakan diatas, juga dalam Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali hukumnya haram memegang Qur’an tanpa wudhu. Hikmah dari hukum ini adalah supaya kitab suci itu tetap dihormati oleh manusia dari abad ke abad.
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas Bagian Kedua. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan judul baru tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : 40 Masalah Agama. Oleh : K.H.Sirajuddin Abas *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com
***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA