IDDAH Posted on February 20, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Bagi wanita yang dicerai oleh suaminya baik cerai biasa atau cerai mati ( ditinggal mati ), tidak boleh langsung kawin dengan laki-laki lain, melainkan ia harus menunggu untuk sementara waktu lebih dahulu. Masa menunggu bagi wanita yang diceraikan itu disebut ‘Iddah’. Diadakan masa iddah itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah selama masa iddah itu wanita tersebut hamil atau tidak, dan jika ternyata hamil maka anak tersebut masih sebagai anak dari suami yang pertama.
Wanita yang dicerai oleh suaminya, kalau ia sedang mengandung maka masa iddahnya sampai dengan lahirnya anak yang dikandungnya. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT, ( Artinya ) : “… Perempuan – perempuan yang mengandung, iddahnya sampai lahir anak yang dikandungnya. ” ( QS : At-Talaq : 4 ).
Adapun wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia tidak mengandung ( hamil ), maka iddahnya empat bulan sepuluh hari. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT, ( Artinya ) : ” Orang – orang yang meninggal dunia diantara kamu, sedangkan mereka meninggalkan istri ( janda ) hendaklah istri – istri itu menangguhkan dirinya ( beriddah = menunggu dengan tidak kawin ) selama empat bulan sepuluh hari. ” ( QS : Al Baqarah : 234 ) .
Bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, sedangkan ia masih dalam keadaan haid maka iddahnya tiga quru'( tiga kali suci ). Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT, ( Artinya ) : ” Perempuan – perempuan yang ditalak, hendaklah mereka beriddah tiga kali suci.” ( QS : Al Baqarah : 227 )
Tetapi apabila wanita tersebut sudah tidak pernah datang haid lagi, misalnya karena ia masih kecil atau sudah menopause ( usia yang sudah lanjut ), maka iddahnya tiga bulan. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT, ( Artinya ) : ” Dan perempuan – perempuan yang putus asa dari haid diantara perempuan – perempuan kamu jika kamu ragu – ragu ( tentang masa iddahnya ) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan demikian pula perempuan – perempuan yang tidak haid. ” ( QS : Al – Talaq : 4 ).
Sedangkan wanita yang dicerai suaminya sebelum dicampuri maka baginya tidak ada iddah, dalam arti begitu hari itu bercerai, maka pada hari itu pula ia boleh kawin dengan laki-laki yang lain, hal ini sejalan dengan Firman Allah SWT, ( Artinya ) : ” … Kemudian kamu ceraikan mereka itu sebelum kamu campurinya pmaka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu… ” QS : Al – Ahzab : 49 ) .
Wanita yang dalam masa iddah raj’iyah ( iddah talaq satu atau talaq dua ) berhak menerima tempat tinggal, pakaian dan belanja dari suaminya. Karena pada hakikatnya mereka masih belum putus tali perkawinannya, dan masih berstatus suami istri. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ( Artinya ) : ” Perempuan berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya yang masih boleh rujuk kepadanya. ” ( HR : Ahmad dan An-Nasa’i ) .
Wanita dalam iddah ba’in ( iddah talaq tiga atau khulu’ ) hanya berhak mengambil tempat tinggal saja. Berdasarkan Firman Allah SWT, ( Artinya ) : ” Tempatkanlah mereka ( para Istri ) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu “. ( QS : Al – Talaq: 6 ) .
Wanita dalam iddah wafat tidak mendapat hak seperti wanita dalam iddah li’an tetapi dia dan anak kandungnya mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda, ( Artinya ) : ” Wanita hamil yang kematian suaminya, tidak berhak mengambil nafkah. ” ( HR : Muslim ) .
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas . Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Untuk SMU /SMK kelas 3. Disusun Oleh : DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH UMUM DEPARTEMEN AGAMA. *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA