PENGERTIAN DAN HUKUM NIKAH

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama-tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Taufik dan Hidayah-Nyalah saya dapat menulis ( menyusun  )  artikel religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
     Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Nikah artinya : Suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan Kewajiban antara keduanya.
    Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu  ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan- ketentuan syari'atkan Islam. 
Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan /dianjurkan oleh syara'.
   Allah SWT berfirman  : ( Artinya  )  :  "  Maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua,tiga dan empat, tetapi  kalau kamu khawatir tidak dapat berlaku adil ( antara perempuan-petempuan itu  ) ,  hendaklah satu saja. "  ( QS : An Nisa  : 3 ).
    Dan Firman-Nya  :  ( Artinya  )   :  "  Dan kawinilah orang - orang yang sendirian ( janda ) diantara kamu dan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang patut.  " ( QS : An-Nur  :  32 ).
    Rasulullah SAW bersabda : ( Artinya  )  :  "   Dari Abdullah bin Mas'ud ra ia berkata : "  Rasulullah SAW bersabda kepada kamu : "  Hai kaum pemuda, apabila diantara kamu kuasa untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu lebih kuasa untuk menjaga mata dan Kemaluan, dan barangsiapa tidak kuasa , hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya. " ( HR  : Muttafaqun alaih  ) .
    Dalam Hadist lain dinyatakan : ( Artinya  )  :  "  Dari Anas bin Malik ra bahwasanya Nabi SAW memuji Allah dan menyanjung-Nya, beliau berkata :  " Akan tetapi aku shalat, aku tidur , aku berpuasa , aku makan dan aku mengawini perempuan, barangsiapa yang tidak suka dengan perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku . "  ( HR  : Bukhari dan Muslim  ) .
    Hukum nikah ada lima  :
1.  Jaiz ( boleh  ), ini asal hukumnya.
2.  Sunnat, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain - lainnya.
3.  Wajib , bagi orang yang cukup sandang pangan dan dikhawatirkan terjerumus kelembah perzinahan.
4.   Makruh, bagi orang yang berkehendak menyakiti perempuan
yang akan dinikahi.
   Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
             ***
*  Bahan-bahan  ( materi  ) "diambil dan dikutip dari buku : FIQIH. Untuk Madrasah Aliyah. Oleh : Drs H. Moch Rifa'i dan Drs Rs Abd Aziz *
             ***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
             ***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
             ***
   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA