MAHAR

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji milik Allah SWT, tiada sekutu bagi-Nya dan hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada Allah SWT kita memohon pertolongan serta hanya kepada-Nya kita memohon ampunan. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya
    Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Mas kawin ( mahar )  hukumnya wajib, karena termasuk syarat nikah, tetapi menyebutkannya dalam nikah hukumnya sunnat.
Allah SWT berfirman : ( Artinya  )  :  "  Berikanlah mas kawin kepada wanita ( yang kamu nikahi ) sebagai pemberian yang wajib  "( QS : An Nisa  : 4 ) .
   Mas kawin tidak ada batas banyak dan sedikitnya. Pihak perempuan dan laki-laki boleh  yang menentukannya. Mahar yang baik yang tidak terlampau mahal. Suami wajib membayar sebanyak mahar yang telah ditetapkan waktu ijab qabul. Jika ia bercerai dengan thalaq sebelum bergaul suami istri ( qabla dukhul ), wajib membayar seperdua mahar yang telah ditentukan, dan jika telah melakukan pergaulan  suami istri, maka wajib membayar mahar semuanya.
   Maka tak ada aibnya jika mahar hanya berbentuk cincin dari besi, atau berupa mengajarkan Al-Qur'an. Hal ini disebabkan karena Islam menginginkan terbukanya kesempatan kawin buat sebanyak mungkin lelaki dan wanita, agar semua dapat terhindar dari perbuatan maksiat, dan agar dapat menikmati perkawinan secara halal dan diridhai oleh Allah.
   Sementara pelaksanaan mahar dengan kontan dan berhutang, atau kontan sebagian dan hutang sebagian. Hal ini terserah kepada adat, masyarakat dan kebiasaan mereka yang berlaku. Tetapi sunnah kalau membayar kontan sebagian. Karena Nabi Muhammad SAW bersabda : ( Artinya  )  :  " Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa Nabi SAW melarang Ali mengumpuli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya . Lalu jawabnya : "  Saya tidak punya apa-apa. " Maka sabdanya : "  Dimanakah baju besi 'Hutaniyah' mu?  ". Lalu diberikanlah barang itu kepada Fatimah.  " ( HR   : Abu Daud, Nasa'i dan Hakim , dan disyahkan olehnya ) .
   Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
            ***
* Bahan-bahan  ( materi  ) "diambil dan dikutip dari buku :FIQIH. Untuk Madrasah Aliyah. Oleh :Drs H. Moch Rifa'i dan Drs Rs Abd Aziz ) . *
            ***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
             ***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
             *** 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA