KHULU'

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji milik Allah SWT , tiada sekutu bagi-Nya dan hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada Allah SWT kita memohon pertolongan serta hanya kepada-Nya kita memohon ampunan.
    Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
   Saudaraku  sidang pembaca yang terhormat. Khulu' ialah perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan membayar 'iwadl kepada suami, misalnya kata suami :  " Kau kuthalaq dengan bayaran seratus ribu rupiah. " . Kemudian istri membayar kepadanya seratus ribu rupiah.
  Khulu' termasuk thalaq ba'in .
Perceraian yang dilakukan secara khulu' berakibat, bekas suami dapat ruju' lagi dan tidak boleh menambah thalaq sewaktu 'iddah, hanya dibolehkan kawin lagi ( kembali  ) dengan akad baru.
   Sebagaian ulama berpendapat tidak boleh khulu'  melainkan apabila keinginan bercerai datang  dari pihak istri karena mungkin tidak terdapat persesuaian lagi dengan suaminya.
    Firman Allah SWT : ( Artinya  )  :  "  Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya ( suami- istri ) tidak dapat menjalankan hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.  " ( QS : Al Baqarah : 229 ) .
   Akibat daripada khulu' atau thalaq tebus yang dijatuhkan suami itu  keduanya tidak boleh ruju' dan jika keduanya hendak kembali sebagai suami istri, hendaklah keduanya melakukan akad  nikah kembali.
   Rukun khulu' lima, yaitu :
1.   Suami yang baligh, berakal dan dengan kemauannya.
2.   Istri yang dalam kekuasaan suami , yaitu belum diceraikan dengan thalaq yang tidak boleh dirujuki.
3.   Ucapan yang menunjukkan khulu' .
4.   Bayaran, yaitu suatu yang boleh dijadikan mahar.
5.   Orang yang membayar boleh mempergunakan hartanya, baik istri maupun orang lain.
    Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
              ***
* Bahan-bahan ( materi )  diambil dan dikutip dari buku : FIQIH. Untuk Madrasah Aliyah. Oleh : Drs H. Moch Rifa'i dan Drs Rs Abd Aziz *
              ***
* Artikel  religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan : Www.hajisunaryo.com *
              ***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
              ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA