PEREMPUAN YANG HARAM DINIKAH

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala Segala puja dan puji milik Allah SWT, tiada sekutu bagi-Nya dan hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada Allah SWT kita memohon pertolongan serta hanya kepada-Nya kita memohon ampunan. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
    Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Tidak semua perempuan boleh dinikahi oleh seorang pria. Perempuan yang haram dinikahi disebut 'Mahram' .
   Perempuan yang haram dinikahi ada 14 orang :
1.   Ibu dan seterusnya keatas
2.   Anak perempuan dan seterusnya kebawah
3.   Saudara perempuan (sekandung, seayah atau seibu )
4.   Bibi ( saudara ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibu.)
5.   Bibi ( saudara ayah, baik sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibu ).
6.   Anak perempuan dari saudara laki-laki terus kebawah
7.   Anak perempuan dari saudara perempuan terus kebawah.    
    Yang dua diharamkan karena susuan, yaitu :
1   Ibu yang menyusui
2.  Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan.
    Yang empat diharamkan karena hubungan mashaharah ( perkawinan  ) :
1.   Ibu istrinya ( mertua  ) dan seterusnya keatas  baik ibu dari keturunan atau susuan.
2.   Rabibah, yaitu anak tiri ( anak istri yang dikawin dengan suami lain ), jika sudah bercampur dengan ibunya.
3.   Istri ayah dan seterusnya keatas.
4.   Wanita - wanita yang pernah dikawin oleh ayah , kakek, (datuk ) sampai keatas  sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an : ( Artinya )  :  "  Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita ( janda ) yang pernah dikawini oleh ayahmu. " ( QS : An Nisa : 22 ) .
5.    Istri anaknya yang laki-laki ( menantu  ) dan seterusnya.
Larangan memperistri dua orang saudara seayah seibu :
    Perhatikan surat An Nisa ayat 23 sebagai berikut : ( Artinya  )  :  "  Diharamkan kepadamu mengawini dua orang perempuan yang bersaudara ( seayah seibu ) kecuali pada masa yang silam.( masa lampau )."  ( QS : An Nisa : 23 ) .
   Yang dimaksud masa lampau ialah pada zaman Nabi Ya'kub as dimana beliau memperistri Layya dan Rahil dua orang yang kedua bersaudara seibu seayah. Pada masa itu masih belum ada larangan memperistri dua orang perempuan yang seayah seibu.
    Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
             ***
* Bahan-bahan  ( materi  )  diambil dan dikutip dari buku : FIQIH. Untuk Madrasah Aliyah. Oleh : Drs H. Moch Rifa'i dan Drs Rs Abd Aziz *
             ***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
             ***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
             ***

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA