BINATANG APA SAJA YANG HARAM DIMAKAN ? ( Bagian Kedua )

Assalamualaikum wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji milik Allah SWT, tiada sekutu bagi-Nya dan hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada Allah SWT kita memohon pertolongan serta hanya kepada-Nya sajalah kita memohon ampunan. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
    Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Pada Bagian Kedua ini, saya akan melanjutkan penulisan selanjutnya artikel religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas sebagai berikut :
    Dan kita perhatikan Hadist Nabi SAW  masih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim  : ( Artinya  )  : "  Dari Saad ra bahwa Nabi SAW  telah menyuruh membunuh bengkarun/kadal dan dinamakannya binatang itu binatang kecil perusak (fuwaisiq ). " ( HR  : Bukhari dan Muslim  )
    Dan dibandingkan dengan itu tiap-tiap binatang yang berbisa atau berbisa, atau perusak, seperti ular , lipan dan sebagainya.
3.   Binatang yang dilarang membunuhnya, yaitu semut, lebah, ( tawon ) , burung teguk-teguk, dan burung surad ( burung yang suka memburu burung kecil-kecil. ) .
    Rasulullah SAW bersabda : (.  Artinya   :  " Dari Ibnu Abas ra ia berkata : "  Rasulullah SAW melarang membunuh empat macam binatang : Semut, lebah burung hud-hud  ( semacam burung merpati berjambul ( indah ) dan burung surad  ( semacam burung punai ). ( HR  : Ahmad, Abu Daud, dan disyahkan oleh Ibnu Hibban ) . 
4.  Binatang yang dipandang keji, seperti kutu , tuma, ulat, dan sebagainya.
    Firman Allah SWT  (  Artinya  )  :  "  Dan mengharamkan Allah atas mereka segala macam yang keji-keji  ".  (  QS : Al A'raf : 157 ) .
5.   Binatang yang hidupnya didarat dan diair, seperti katak, buaya, biawak, ketam dan sebagainya. Katak bukan saja karena ia binatang yang hidup didarat dan diair, tetapi juga karena termasuk binatang  yang terlarang membunuhnya.
Perhatikan Hadist Nabi SAW : ( Artinya  )  :  " Tentang katak yang dijadikan obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya."  ( HR : Ahmad dan disyahkan oleh Hakim. Meriwayatkan pula Abu Daud dan Nasa'i  ).
6.    Semua binatang yang bertaring kuat hukumnya haram dimakan, seperti gajah, singa, harimau, serigala, beruang, badak, kucing, kera, anjing,  tenggiling, macan tutul dan sebagainya. Termasuk juga tikus.
    Nabi Muhammad SAW bersabda :( Artinya  )  : " Semua binatang yang bertaring itu haram dimakan. " . ( HR : Muslim  ) .
Dan sabdanya : (Artinya ) :  "  Nabi SAW melarang makan semua burung yang mempunyai kuku tajam." ( HR :  Muslim  ) .
   Hikmah diharamkannya binatang,  Antara lain :  Akan terhindar dari penyakit yang terkandung didalam makanan yang diharamkan seperti  bangkai dan darah. Akan menambah keimanannya kepada Allah, karena ia dapat merasakan betapa luas karunia Allah untuk manusia diantaranya berupa macam - macam binatang yang perlu diteliti sebelum dimakan, sehingga motivasi keilmuan pun akan bertambah.
    Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas Bagian Kedua. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan judul baru tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
              ***
*  Bahan-bahan  ( materi  ) "diambil dan dikutip dari buku : FIQIH. Untuk Madrasah Aliyah. Oleh : Drs H Syafi'i dan Drs Rs Abd Aziz *
             ***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
             ***
* Artikel religius ini juga dapat dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
             ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA