BINATANG APA SAJA YANG HALAL DIMAKAN ?

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji milik Allah SWT, tiada sekutu bagi-Nya dan hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada Allah SWT kita memohon pertolongan serta hanya kepada-Nya kita memohon ampunan. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
   Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Binatang yang halal dimakan, terbagi atas dua bagian, binatang daratan dan binatang lautan :
1.Binatang ternak  yaitu Unta, sapi, kerbau, kambing , biri-biri, dan lain lain binatang yang semacam itu.
Allah SWT berfirman : ( Artinya  )  :  "  Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang telah ( dibacakan  ) dinyatakan ( haramnya ) kepadamu. "  ( QS : Al Maidah  :  1  ) .
2.    Kuda. Menurut Az-Zujaj kuda ini tidak termasuk dalam "Bahimatul an'am,"  karena kukunya tidak terbelah. Tetapi halal dimakan menurut Mazhab Syafi'i.
3.    Binatang dhab ( biawak )
4.    Himar ( seperti kuda yang tinggal dihutan-hutan ) bukan Himar yang jinak.
5.    Ayam, dikatakan orang bahwa ayam tidak masuk jenis binatang, akan tetapi jenis burung, karena kakinya hanya dua, sedang binatang berkaki empat.
6.    Belalang dikatakan orang belalang itu bukan masuk binatang, melainkan jenis serangga, karena kakinya banyak.
7.    Arnab ( kelinci ) .
8.    Bangkai ikan dan belalang, keduanya halal dimakan, Walaupun tidak dipanaskan dengan api.
    Binatang laut, ialah binatang - binatang yang hidupnya hanya di air, dan tidak dapat hidup didarat. Perhatikan Firman Allah SWT : ( Artinya )  : "  Di halalkan bagimu menangkap buruan ( binatang) laut dan memakannya, akan jadi kesenangan bagimu dan bagi orang yang dalam perjalanan ( musafir ). "  ( : Al Maidah : 96 ).
   Sesungguhnya sekalian binatang yang hidup semata-mata didalam laut ( air ) saja, walaupun yang menyerupai anjing dan sebagainya halal hukumnya dimakan biar hidup, ataupun mati. Begitu juga dihalalkan apa dimuntahkannya dari dalam perutnya, selama yang dimuntahkannya itu belum busuk.
   Bersabda Rasulullah SAW tentang laut : ( Artinya  )  :  "  Yaitu suci airnya dan halal bangkainya. "  ( HR : Abu Daud dan Turmidzi  ) .
    Hikmah dihalalkankannya binatang :
1.   Akan menambah rasa syukur kepada Allah yang telah menganugerahi nikmat protein hewani yang sangat diperlukan bagi manusia.
2.    Akan menambah rasa taqwa kepada Allah, sebab dengan ditunjukkannya mana yang halal dimakan, maka bagi orang yang beriman hanya akan makan mana yang dihalalkan dan akan menjauhi yang haram meski secara lahir mungkin lebih enak rasanya.
3.    Dengan makan yang halal, berarti seseorang telah memelihara diri secara lahir dan bathin, terhindar dari makan yang dapat merusak tubuh dan sekaligus membuktikan ketaatannya kepada Allah SWT.
    Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
             ***
* Bahan-bahan  ( materi  )  diambil dan dikutip dari buku : FIQIH. Untuk Madrasah Aliyah. Oleh : Drs. H. Moch Rifa'i dan Drs Rs Abd Aziz *
             ***
*  Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *

             ***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
             ***


Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA