ORANG – ORANG YANG DIPERBOLEHKAN BERBUKA PUASA

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama-tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Taufik dan Hidayah-Nyalah saya dapat menulis ( menyusun ) artikel religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Puasa wajib ( fardhu ) adalah puasa yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang sudah memenuhi persyaratannya. Meskipun demikian Allah SWT selalu memberikan peraturan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan hamba-Nya, sehingga Allah memberikan keringanan kepada orang yang tidak memungkinkan berpuasa dengan syarat – syarat dan kewajiban – kewajiban tertentu.
Adapun orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa sebagai berikut :
1. Orang sakit.
2. Orang dalam perjalanan atau musafir.
3. Orang tua yang sudah lemah dan tidak kuat berpuasa atau orang yang kondisi fhisiknya lemah sejak lahir. Mereka boleh tidak berpuasa tetapi wajib membayar Fidyah.
4. Wanita hamil atau menyusui.
5. Para pekerja berat yang tidak mempunyai sumber rezeki lain kecuali dari pekerjaan berat tersebut. Menurut Sayyid Sabiq orang seperti ini boleh berbuka puasa, tetapi harus membayar Fidyah.
Orang sakit apabila ia tidak kuasa berpuasa atau ia mampu berpuasa, tetapi khawatir akan bertambah sakitnya atau melambatkan sembuhnya. Dalam keadaan seperti ini, orang tersebut wajib mengqadha puasanya. Orang yang dalam perjalanan jauh ( 80,640 km ) boleh berbuka, tetapi wajib atasnya mengqadha.
Perhatikan Firman Allah SWT : ( Artinya ) : ” … dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan ( lalu berbuka ), maka ( wajiblah baginya berpuasa ) sebanyak yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” ( QS : Al Baqarah :185 ) .
Orang tua yang sudah lemah dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, atau karena memang lemah keadaannya ( bukan karena tua ), maka ia boleh tidak berpuasa. Namun, ia wajib membayar Fidyah berupa bahan makanan pokok kepada fakir miskin sebanyak 3/4 liter beras perhari, atau memberi makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Allah SWT berfirman : ( Artinya ) : ” … Dan wajib bagi orang – orang yang berat menjalankan ( jika mereka tidak berpuasa ) membayar Fidyah ( yaitu ) memberi makan seorang miskin…” ( QS : Al Baqarah : 184 ) .
Adapun wanita yang hamil dan menyusui, mereka dibolehkan berbuka puasa apabila dikhawatirkan akan timbul bahaya, baik bagi dirinya maupun bagi anaknya.
Memang ada perbedaan pendapat tentang wanita hamil dan menyusui , sebagai berikut : Menurut Mazhab Hanafi, mereka wajib mengqadha tanpa harus membayar Fidyah. Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i dan Hambali mereka wajib mengqadha disertai dengan Fidyah apabila mereka khawatir akan anaknya. Adapun menurut Mazhab Maliki, mereka wajib mengqadha disertai dengan Fidyah bagi yang menyusui, sedangkan bagi yang hamil cukup mengqadha saja.
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui tidak wajib mengqadha, tetapi wajib membayar Fidyah. Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam unsur – unsur yang tetap dan berulang – ulang, sama dengan orang sakit yang tidak diharapkan sembuh. Wanita hamil kemudian melahirkan, menyusui , setelah menyapih mereka menghadapi kemungkinan hamil lagi, dan seterusnya. Wallahu a’lam!
Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : ISLAM AGAMAKU. Oleh : TIM PENYUSUN FAKULTAS TARBIYAH IAIN SUNAN KALIJAGA JOGJAKARTA *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA