PERHIASAN YANG DIPAKAI DIKENAKAN ZAKAT

Assalamualaikum wr wb. Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama-tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena sesungguhnya lah saya dapat menyusun tulisan religius sesuai judul tersebut diatas pada hakikatnya semata-mata adalah karena izin , karena perkenan , karena kehendak Allah SWT. Sebagai insan beriman , saya yakin  haqul yakin tanpa izin, tanpa perkenan, tanpa kehendak-Nya, saya tidak akan pernah bisa menulis seperti ini. Oleh karena itu, tidak berkelebihan kiranya kalau sekali lagi saya mengajak  ( menghimbau  )  mari kita mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Illahi Rabbi, Tuhan Seru Sekalian Alam. Dia pencipta langit dan bumi, Dia penguasa tunggal di Hari Pembalasan Nanti dan Dia itu Maha Dzat , yaitu Allah SWT.
   Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita, junjungan umat ,  Nabi termulia , Rasul paling Agung , yaitu Baginda Sayyidina Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
    Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Ummi Salamah yang biasa memakai kalung emas menanyakan kepada Muhammad Rasulullah SAW perihal perhiasan yang dipakainya itu  : " Wahai Rasulullah, apakah  ( perhiasan  ) ini termasuk harta yang ditimbun ?. "
    "  Jika engkau telah menunaikankan zakatnya, maka bukan tergolong harta yang ditimbun. " jawab beliau. ( HR : Abu Daud dan Daruqutni ).
    Amr bin Syu'aib mendengar dari bapaknya, dan bapaknya mendengar dari datuknya bahwa ada seorang wanita yang datang kepada Nabi Muhammad SAW bersama anak wanitanya. Ditangan anaknya tersebut ada dua gelang emas.
    "  Apakah engkau telah mengeluarkan zakat dari gelang ini ? "  tanya beliau  .
    "  Belum "  jawab wanita itu.
Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda  :  "  Apakah engkau rela bila Allah kelak pada hari kiamat mengalungi ( kamu  )  dengan gelang dari api?  " 
    Kemudian wanita itu mencampakkan gelang emas yang dipakai anaknya. ( HR  : Tiga Ahli Hadist  ). 
    Keterangan :  Tiga ahli Hadist yang dimaksud ialah  : Imam Bukhari , Imam Muslim , dan Imam Ahmad. Diperintahkan mengeluarkan zakat perhiasan tanpa ketentuan nisab dan tanpa  haul, yakni dikeluarkan zakatnya saat membeli atau kapan saja.
     Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
            ***
* Bahan-bahan  ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : Petuah-petuah Rasulullah. Jilid  5.  Seputar Masalah Zakat  &  Puasa.
Oleh  :  Syamsul Rijal Hamid. *
            ***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan : Www.hajisunaryo.com *
            ***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
            ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA