DIHARAMKAN BAGI WANITA HAIDH BERDIAM DIMASJID, MELAKUKAN HIBUNGAN SUAMI ISTRI DAN TALAK

Assalamualaikum wr wb. Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji milik Allah SWT, tiada sekutu bagi-Nya. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, memohon ampunan-Nya. Dia telah menyempurnakan agama-Nya dan dengan itu pula Dia menyempurnakan nikmat-Nya kepada kita serta meridhai Islam sebagai agama. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
      Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Diharamkan bagi wanita yang sedang haidh untuk berdiam diri didalam  Masjid , bahkan ditempat pelaksanaan shalat Ied. Yang demikian itu , didasarkan pada apa yang disebutkan didalam Hadist shahih  :   ( Artinya  )  :  "  Hendaklah para wanita yang sedang haidh menjauhi tempat pelaksanaan shalat. "  (  HR   : Muttafaqun alaih  ) .
        Diharamkan bagi suaminya untuk mencampurinya. Yang demikian itu didasarkan pada Firman Allah SWT  :  ( Artinya   )  :  "  Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah  :  Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu , hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka  sebelum mereka suci... "  ( QS : Al-Baqarah : 222 ) .
         Dan diharamkan bagi seorang suami menceraikan istrinya yang sedang haidh. Dengan demikian , menceraikan wanita yang tengah haidh adalah haram dan dianggap bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat. Demikian juga talak ketika dalam keadaan suci,  pada masa itu suaminya telah bercampur dengannya, maka tidak boleh dilakukan.
      Adapun talak yang sesuai sunnah, yaitu seorang suami mentalak istrinya dengan sekali talak dalam keadaan hamil atau dalam keadaan suci tanpa ada hubungan suami istri terlebih dahulu selama masa suci.
      Pengecualian dalam pengharaman talak ketika sedang haidh terbagi menjadi tiga keadaan  :
1.    Jika talak itu dijatuhkan sebelum dia berjima' dengan istrinya atau menyetubuhinya, maka pada saat itu tidak ada larangan untuk menceraikannya meskipun dia dalam keadaan haidh karena pada saat itu tidak ada 'iddah bagi istrinya.
2.       Jika talak itu jatuh pada saat istri sedang hamil, karena' indahnya akan berakhir dengan lahirnya anak yang dikandungnya, maka talaknya pada saat itu disebut talak yang sesuai sunnah dan bukan talak yang bid'ah.
3.      Jika talak itu berdasarkan 'iwadh ( istri memberikan sesuatu dari hartanya kepada suami, agar ia menceraikannya, atas permintaan istri dengan faktor - faktor tertentu yang dibolehkan agama  ) ,  maka tidak ada masalah bagi suami untuk mentalaknya ketika ia sedang haidh.
     Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
                            ***
* Bahan-bahan  ( materi  )  diambil dan dikutip dari buku : HAK DAN KEWAJIBAN WANITA MUSLIMAH. Oleh :  Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al Jarullah. *
                            ***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan : Www.hajisunaryo.com *
                            ***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
                             ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA