HUKUM ISLAM

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji kepunyaan Allah , tiada sekutu bagi-Nya dan hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada - Nya kita memohon pertolongan. Shalawat serta salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW ,  tiada lagi Nabi sesudahnya. Shalawat dan salam semoga juga terlimpahkan atas keluarga beliau  ( Nabi SAW  ) beserta para sahabatnya.
    Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Orang Mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama , karena telah dewasa dan berakal  ( akil baligh ) serta telah mendengar seruan Agama.   
*  Hukum -hukum Islam :
Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima  :
1.  Wajib :  Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib atau Fardhu itu dibagi menjadi dua bagian  :
a.  Wajib 'Ain ,  yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri , seperti shalat yang lima waktu , puasa  dan sebagainya.
b.  Wajib Kifayah , yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang - orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya,  seperti menshalatkan mayit dan menguburkannya.
2.   Sunat  :   Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunat dibagi menjadi dua  :
a.    Sunnat mu'akkad ,  yaitu sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat Tarawih,  shalat dua hari Raya idul fitri dan idul Adha,  dan sebagainya.
b.    Shalat ghairu mu'akkad , yaitu sunnat biasa.
3.    Haram  :  Yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta ,  mendurhakai orang tua dan sebagainya.
4.   Makruh   :  Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala,  seperti makan petai dan berambang ( bawang ) mentah, dan sebagainya.
5.   Mubah   :  Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa , dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
*    Syarat dan Rukun  :
a.   Syarat, ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat - syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak syah.
b.   Rukun , ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai sesuatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca Fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa Fatihah tidak syah. Jadi shalat dengan Fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
c.   Syah ,  syah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d.   Batal , artinya tidak cukup syarat rukunnya,  atau tidak  betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak syah,  atau dianggap batal.
    Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Sampai disini saya sudahi tulisan religius ini, judul sesuai tersebut diatas. Semoga bermanfaat dan menjadikan sebagai tambahan ilmu. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
            ***
* Bahan-bahan  ( materi  )  diambil dan dikutip dari buku  : RISALAH TUNTUNAN SHALAT LENGKAP . Oleh :  Drs Moh Rifa'i . *
            ***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan  : hajisunaryo.com  *
            ***



  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA