AL-HADIST MERUPAKAN SUMBER HUKUM ISLAM YANG KEDUA SESUDAH AL-QUR'AN

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama -  tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Maunah-Nya lah saya dapat menyusun tulisan religius sesuai judul tersebut diatas. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
   Saudaraku ,  sidang pembaca yang terhormat. Hadist menurut  bahasa berarti perkataan. Menurut istilah ,  Hadist adalah segala yang diambil dari  Rasulullah SAW , baik perkataan , perbuatan ,  maupun taqrir ( ketetapan  ) yang mempunyai hubungan dengan hukum. Segala tingkah laku atau perbuatan Rasulullah SAW harus diikuti oleh umatnya. Sebagaimana Firman Allah SWT  :
( Artinya  )   :  "  Sesungguhnya telah ada pada ( diri ) Rasulullah itu suri teladan yang baik . "  ( QS  : Al - Ahzab  : 21 ) .
    Hadist merupakan sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur'an karena kedudukan dan fungsinya sebagai juru tafsir dan pedoman pelaksanaan yang dapat dipercaya terhadap Al-Qur'an. Hal ini telah ditetapkan dalam Firman Allah SWT  berikut  :
( Artinya  )   :  " Maka demi Tuhanmu,  mereka  ( pada hakikatnya ) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan,  dan mereka menerima dengan sepenuhnya.  " ( QS  :  An Nisa  : 65 ) .
    Selain itu,  para ahli Hadist dalam Islam telah berijmak bahwa Hadist atau  sunnah itu adalah dasar bagi hukum - hukum Islam dan para umat ditugaskan mengikuti Hadist. Hadist sebagai sumber hukum kedua harus mengikuti Al-Qur'an sebagai sumber pertama. Tidak ada perbedaan dalam garis besarnya . Banyak sekali ayat Al Qur'an yang memberikan pengertian bahwa Hadist itu merupakan hal yang pokok bagi syariat Islam. Hadist yang shahih juga mengikuti Al-Qur'an. Hal ini terdapat dalam Al Qur'an sebagai berikut  :
(  Artinya  )   :  " ... Apa yang diberikan Rasul kepadmu maka terimalah dia ,  dan  apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..."  ( QS  : Al - Hasyr :  7 ) .
   Semua Hadist yang diakui Shahih dan tidak berlawanan dengan Al-Qur'an sama kedudukannya dengan Al - Qur'an,  yaitu sama-sama wajib diikuti oleh semua umat manusia, sekalipun Hadist itu hanya diucapkan Nabi ditengah - tengah masyarakat Arab.
Oleh karena itu , Nabi Muhammad SAW diutus Allah untuk menjadi Rahmat bagi semesta alam, tidak memandang suku, bangsa dan ras manusia sebagaimana Firman - Nya  :  ( Artinya  )   :  "  Dan tiadalah Kami mengutus kamu , melainkan untuk  ( menjadi  ) Rahmat bagi semesta alam  ".  ( QS  :  "  Al-Anbiya  : 107 ) .
   Pada pokoknya Hadist merupakan pedoman bagi semua orang, bukan hanya pedoman bagi satu bangsa saja.
   Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Sampai disini saya sudahi tulisan religius ini judul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
           ***
* Bahan-bahan  ( materi )  diambil dan dikutip dari buku  : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM . Oleh  : Drs. Ahmad Syafi'i Mufid , MA.  Dkk. *
           ***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan  : hajisunaryo.com . *
           ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA