AL-HADIST MERUPAKAN SUMBER HUKUM ISLAM YANG KEDUA SESUDAH AL-QUR'AN

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama -  tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Maunah-Nya lah saya dapat menyusun tulisan religius sesuai judul tersebut diatas. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
   Saudaraku ,  sidang pembaca yang terhormat. Hadist menurut  bahasa berarti perkataan. Menurut istilah ,  Hadist adalah segala yang diambil dari  Rasulullah SAW , baik perkataan , perbuatan ,  maupun taqrir ( ketetapan  ) yang mempunyai hubungan dengan hukum. Segala tingkah laku atau perbuatan Rasulullah SAW harus diikuti oleh umatnya. Sebagaimana Firman Allah SWT  :
( Artinya  )   :  "  Sesungguhnya telah ada pada ( diri ) Rasulullah itu suri teladan yang baik . "  ( QS  : Al - Ahzab  : 21 ) .
    Hadist merupakan sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur'an karena kedudukan dan fungsinya sebagai juru tafsir dan pedoman pelaksanaan yang dapat dipercaya terhadap Al-Qur'an. Hal ini telah ditetapkan dalam Firman Allah SWT  berikut  :
( Artinya  )   :  " Maka demi Tuhanmu,  mereka  ( pada hakikatnya ) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan,  dan mereka menerima dengan sepenuhnya.  " ( QS  :  An Nisa  : 65 ) .
    Selain itu,  para ahli Hadist dalam Islam telah berijmak bahwa Hadist atau  sunnah itu adalah dasar bagi hukum - hukum Islam dan para umat ditugaskan mengikuti Hadist. Hadist sebagai sumber hukum kedua harus mengikuti Al-Qur'an sebagai sumber pertama. Tidak ada perbedaan dalam garis besarnya . Banyak sekali ayat Al Qur'an yang memberikan pengertian bahwa Hadist itu merupakan hal yang pokok bagi syariat Islam. Hadist yang shahih juga mengikuti Al-Qur'an. Hal ini terdapat dalam Al Qur'an sebagai berikut  :
(  Artinya  )   :  " ... Apa yang diberikan Rasul kepadmu maka terimalah dia ,  dan  apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..."  ( QS  : Al - Hasyr :  7 ) .
   Semua Hadist yang diakui Shahih dan tidak berlawanan dengan Al-Qur'an sama kedudukannya dengan Al - Qur'an,  yaitu sama-sama wajib diikuti oleh semua umat manusia, sekalipun Hadist itu hanya diucapkan Nabi ditengah - tengah masyarakat Arab.
Oleh karena itu , Nabi Muhammad SAW diutus Allah untuk menjadi Rahmat bagi semesta alam, tidak memandang suku, bangsa dan ras manusia sebagaimana Firman - Nya  :  ( Artinya  )   :  "  Dan tiadalah Kami mengutus kamu , melainkan untuk  ( menjadi  ) Rahmat bagi semesta alam  ".  ( QS  :  "  Al-Anbiya  : 107 ) .
   Pada pokoknya Hadist merupakan pedoman bagi semua orang, bukan hanya pedoman bagi satu bangsa saja.
   Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Sampai disini saya sudahi tulisan religius ini judul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
           ***
* Bahan-bahan  ( materi )  diambil dan dikutip dari buku  : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM . Oleh  : Drs. Ahmad Syafi'i Mufid , MA.  Dkk. *
           ***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan  : hajisunaryo.com . *
           ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU PENGERTIAN INFAK SERTA WAKAF, HADIAH DAN HIBAH ?

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA

NABI YAKUB AS DAN RAJA SALJAM