AL-HADIST MERUPAKAN SUMBER HUKUM ISLAM YANG KEDUA SESUDAH AL-QUR'AN
Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Pertama - tama saya mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan Maunah-Nya lah saya dapat menyusun tulisan religius sesuai judul tersebut diatas. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Hadist menurut bahasa berarti perkataan. Menurut istilah , Hadist adalah segala yang diambil dari Rasulullah SAW , baik perkataan , perbuatan , maupun taqrir ( ketetapan ) yang mempunyai hubungan dengan hukum. Segala tingkah laku atau perbuatan Rasulullah SAW harus diikuti oleh umatnya. Sebagaimana Firman Allah SWT :
( Artinya ) : " Sesungguhnya telah ada pada ( diri ) Rasulullah itu suri teladan yang baik . " ( QS : Al - Ahzab : 21 ) .
Hadist merupakan sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur'an karena kedudukan dan fungsinya sebagai juru tafsir dan pedoman pelaksanaan yang dapat dipercaya terhadap Al-Qur'an. Hal ini telah ditetapkan dalam Firman Allah SWT berikut :
( Artinya ) : " Maka demi Tuhanmu, mereka ( pada hakikatnya ) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. " ( QS : An Nisa : 65 ) .
Selain itu, para ahli Hadist dalam Islam telah berijmak bahwa Hadist atau sunnah itu adalah dasar bagi hukum - hukum Islam dan para umat ditugaskan mengikuti Hadist. Hadist sebagai sumber hukum kedua harus mengikuti Al-Qur'an sebagai sumber pertama. Tidak ada perbedaan dalam garis besarnya . Banyak sekali ayat Al Qur'an yang memberikan pengertian bahwa Hadist itu merupakan hal yang pokok bagi syariat Islam. Hadist yang shahih juga mengikuti Al-Qur'an. Hal ini terdapat dalam Al Qur'an sebagai berikut :
( Artinya ) : " ... Apa yang diberikan Rasul kepadmu maka terimalah dia , dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..." ( QS : Al - Hasyr : 7 ) .
Semua Hadist yang diakui Shahih dan tidak berlawanan dengan Al-Qur'an sama kedudukannya dengan Al - Qur'an, yaitu sama-sama wajib diikuti oleh semua umat manusia, sekalipun Hadist itu hanya diucapkan Nabi ditengah - tengah masyarakat Arab.
Oleh karena itu , Nabi Muhammad SAW diutus Allah untuk menjadi Rahmat bagi semesta alam, tidak memandang suku, bangsa dan ras manusia sebagaimana Firman - Nya : ( Artinya ) : " Dan tiadalah Kami mengutus kamu , melainkan untuk ( menjadi ) Rahmat bagi semesta alam ". ( QS : " Al-Anbiya : 107 ) .
Pada pokoknya Hadist merupakan pedoman bagi semua orang, bukan hanya pedoman bagi satu bangsa saja.
Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Sampai disini saya sudahi tulisan religius ini judul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM . Oleh : Drs. Ahmad Syafi'i Mufid , MA. Dkk. *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan : hajisunaryo.com . *
***
Komentar
Posting Komentar