MEMBAGIKAN DAGING QURBAN

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad .
Segala puja dan puji kepunyaan Allah , tiada sekutu bagi-Nya . Hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita meminta pertolongan.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
      Apabila penyembelihan binatang qurban telah selesai secara paripurna , hendaklah daging qurban tersebut segera dibagi-bagikan kepada fakir miskin dan golongan-golongan lain yang sangat memerlukannya. Sedang terhadap pemilik binatang qurban atau shahibul-qurban diperkenankan untuk ikut serta mendapatkan bagian daging dari padanya , sejauh tidak lebih dari sepertiga bagian.Dalam hal ini Rasulullah SAW memberikan pelajaran sebagai berikut :
( Artinya ) : "  Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata : " Bahwa saya diperintah Rasulullah untuk mengurus qurban-qurbannya , serta membagi-bagikan daging dan kulitnya kepada orang-orang miskin . Dan saya tidak diperkenankan untuk memberikan upah apapun bentuknya kepada orang yang menyembelihnya. " ( HR : Muttafaqun Alaih ).
    Tentang masalah pembagian daging qurban , apabila sekiranya disuatu tempat dagjng tersebut berlebihan sehingga melebihi kadar kebutuhannya , maka diseyogyakan agar daging tersebut dapat dikirimkan ketempat-tempat yang masih sangat membutuhkan .
Atau dengan kata lain daging qurban itu tidak mesti harus dibagikan kepada penduduk setempat saja. Kalau memang ditempat tersebut qurban yang disembelih cukup banyak , maka akan lebih bermanfaat manakala daging itu atau binatang qurban tersebut dikirimkan kedaerah-daerah kritis dari syiar Islam.
      Saudaraku , sidang pembaca yang budiman. Saya akhiri tulisan religius ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain.
Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh  .
                       ****
*    Bahan -bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku :  FIKIH ISLAM   ( Untuk SMTA ) . Oleh : Drs Musthafa Kemal B.Ed  *
*     Artikel religius ini dapat anda temukan pada website : Www//hsunaryo.blogspot.com  *
                        ****

     

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU PENGERTIAN INFAK SERTA WAKAF, HADIAH DAN HIBAH ?

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA

NABI YAKUB AS DAN RAJA SALJAM