SIGHAT IJAB QABUL

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad.
Segala puja dan puji kepunyaan Allah , tiada sekutu bagi-Nya. Hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita meminta pertolongan .
Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW , tiada lagi Nabi sesudahnya .
Shalawat serta salam semoga juga terlimpahkan atas keluarga beserta para sahabatnya.
     Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Yang dimaksud dengan sighat ijab qabul ialah ucapan yang berupa ijab yaitu ungkapan keinginan atau maksud untuk mengadakan hubungan perkawinan yang disampaikan oleh wali perempuan  atau wakilnya ( naib ) dan qabul , yaitu ucapan yang menyusul setelah berlangsungnya ijab dari fihak mempelai putra atau wakilnya yang menyatakan kesediaan dan persetujuannya atas keinginan fihak mempelai putri.
Contoh dari sighat ijab qabul itu seperti :
" Saya kawinkan putriku yang bernama Siti Aisyah dengan engkau , wahai Suprianto bin Ahmad ."  Kemudian dijawab oleh mempelai putra dengan ucapan : " Telah saya terima pernikahan nya ." ( qabiltu nika khaha wa tazwi jaha ). Kalimat pertama yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan atau wakilnya itu disebut ijab , sedang kalimat yang diucapkan oleh mempelai putra atau wakilnya itu disebut qabul.
   Dalam masalah sighat ijab qabul ini ada beberapa hal yang perlu diketahui lebih jauh , antara lain :
-   Lafalz nikah itu harus dengan kata-kata 'nikah' , 'tazwij' , atau terjemahannya seperti kawin atau dijodohkan.Hal ini didasarkan pada sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim :
( Artinya ) : "  Berhati-hatilah terhadap wanita ( istrimu ) .Karena kalian mengambil mereka ( sebagai istri ) dengan dasar amanat dari Allah dan kehormatan mereka dihalalkan bagi kalian dengan menggunakan kalimat Allah." ( HR : Muslim ) .***
    Makna  " Bikalima tillahi  " , dengan kalimat Allah ialah lafalz nikah atau tazwi j , karena kedua lafalz tersebut terdapat dalam Al-Qur'an .
     Lafalz ijab qabul harus didengar oleh kedua belah fihak dalam suatu majlis yang khusus diadakan untuk keperluan itu. Begitu pula sighat ijab qabul itu tidak boleh dipisahkan oleh ucapan-ucapan lain atau atau dengan pembicaraan lainnya.
      Saudaraku , sesama muslim muslimah . Saya sudahi dulu tulisan ini ; terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan
Jumpa lagi kita insya Allah dikesempatan  lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
                         ****
*   Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : FIKIH ISLAM . * Untuk SMTA * Oleh : Drs Musthafa Kamal B.Ed *
                         ****
*   Artikel religius ini dapat anda temukan pada website : Www//hsunaryo.blogspot.com .*
                         *****

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA