SAKSI DALAM PERKAWINAN .

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad.
Puja dan puji hanya milik Allah , tiada Tuhan selain Allah. Hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW , tiada lagi Nabi sesudahnya. Shalawat dan salam semoga juga terlimpahkan atas keluarga beserta para sahabatnya.
      Saudaraku , sesama muslim muslimah. Kesaksian dalam suatu perkawinan mempunyai arti yang khusus , sehingga ia menjadi salah satu dari  rukun perkawinan, atau menjadi salah satu syarat syahnya suatu perkawinan .
Hal ini didasarkan pada sebuah Hadist yang menyatakan :
( Artinya ) : " Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil ."  (  HR  : Daruquthni dari 'Aisyah ra )
      Dalam perkawinan maka saksi itu adalah dimaksudkan untuk memuliakan perkawinan itu sendiri , dan untuk menolak berbagai prasangka yang mungkin timbul. Dalam surat At -Thalaq  ayat 2 ( dua ) Allah SWT menyatakan sebagai berikut :
( Artinya ) : "  Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kalian,
dan hendaklah kalian tegakkan kesaksian itu semata-mata karena Allah." ( QS : At-Thalaq : 2 ).
      Dari kedua dalil diatas jelas telah menunjukkan betapa pentingnya arti dan nilai persaksian dalam perkawinan ( termasuk juga dalam hal rujuk ) .
Ia dijadikan salah satu rukun perkawinan mengingat masalah perkawinan menyangkut persoalan yang sangat peka bagi kehidupan manusia. Sehingga dengan adanya dua saksi yang adil , teguh berpijak pada kebenaran dan sebaliknya pantang memutar balikkan fakta diharapkan dapat berperan sebagai batu karang yang kokoh kuat untuk menolak dan menangkal segala bentuk fitnah yang keji , tuduhan yang keliru, prasangka yang tidak semestinya atas hubungan kedua insan yang sesungguhnya telah dihalalkan oleh Allah SWT.
       Sidang pembaca yang budiman . Sampai disini saya sudahi tulisan religius ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan .Jumpa lagi kita ,insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain.
Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
                           ****
*  Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku :  FIKIH ISLAM ( Untuk SMTA ) .Oleh : Drs Musthafa Kamal B.ed *
                            ****
*   Artikel religius ini dapat anda temukan pada website : Www//hsunaryo.blogspot.com. *
                            ****

   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA