SAKSI DALAM PERKAWINAN .

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad.
Puja dan puji hanya milik Allah , tiada Tuhan selain Allah. Hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW , tiada lagi Nabi sesudahnya. Shalawat dan salam semoga juga terlimpahkan atas keluarga beserta para sahabatnya.
      Saudaraku , sesama muslim muslimah. Kesaksian dalam suatu perkawinan mempunyai arti yang khusus , sehingga ia menjadi salah satu dari  rukun perkawinan, atau menjadi salah satu syarat syahnya suatu perkawinan .
Hal ini didasarkan pada sebuah Hadist yang menyatakan :
( Artinya ) : " Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil ."  (  HR  : Daruquthni dari 'Aisyah ra )
      Dalam perkawinan maka saksi itu adalah dimaksudkan untuk memuliakan perkawinan itu sendiri , dan untuk menolak berbagai prasangka yang mungkin timbul. Dalam surat At -Thalaq  ayat 2 ( dua ) Allah SWT menyatakan sebagai berikut :
( Artinya ) : "  Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kalian,
dan hendaklah kalian tegakkan kesaksian itu semata-mata karena Allah." ( QS : At-Thalaq : 2 ).
      Dari kedua dalil diatas jelas telah menunjukkan betapa pentingnya arti dan nilai persaksian dalam perkawinan ( termasuk juga dalam hal rujuk ) .
Ia dijadikan salah satu rukun perkawinan mengingat masalah perkawinan menyangkut persoalan yang sangat peka bagi kehidupan manusia. Sehingga dengan adanya dua saksi yang adil , teguh berpijak pada kebenaran dan sebaliknya pantang memutar balikkan fakta diharapkan dapat berperan sebagai batu karang yang kokoh kuat untuk menolak dan menangkal segala bentuk fitnah yang keji , tuduhan yang keliru, prasangka yang tidak semestinya atas hubungan kedua insan yang sesungguhnya telah dihalalkan oleh Allah SWT.
       Sidang pembaca yang budiman . Sampai disini saya sudahi tulisan religius ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan .Jumpa lagi kita ,insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain.
Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
                           ****
*  Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku :  FIKIH ISLAM ( Untuk SMTA ) .Oleh : Drs Musthafa Kamal B.ed *
                            ****
*   Artikel religius ini dapat anda temukan pada website : Www//hsunaryo.blogspot.com. *
                            ****

   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU PENGERTIAN INFAK SERTA WAKAF, HADIAH DAN HIBAH ?

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA

NABI YAKUB AS DAN RAJA SALJAM