PUASA HARI JUM'AT

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad .
Segala puja dan puji kepunyaan Allah , Tuhan Seru Sekalian Alam dan hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan.
Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW , tiada lagi Nabi sesudahnya. Shalawat dan salam semoga juga terlimpahkan atas keluarga beserta para sahabatnya.
      Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Hari jum'at adalah hari raya bagi kaum muslimin , dan oleh karena itu
Rasulullah SAW melarang seseorang yang melaksanakan puasa khusus hari jum'at saja. Hal ini ditunjukkan oleh Hadist Rasulullah SAW  :
( Artinya ) : "  Janganlah kalian berpuasa pada hari jumat  , kecuali jika disertai oleh satu hari sebelumnya atau  satu hari sesudahnya. " (  HR : Bukhari dan Muslim dari Jabir ra ).
    Dan Hadist Nabi SAW  berikut ini :
( Artinya ) : "  Sesungguhnya hari jum'at itu merupakan hari Raya kalian ( oleh karena itu ) maka janganlah kalian berpuasa pada hari tersebut  , kecuali jika kalian berpuasa sebelum atau sesudahnya. " ( HR : Bazzar dari Amr Al-As'ari .)
      Saudaraku , sidang pembaca yang budiman . Akhir dari tulisan religius ini , ingin saya menyampaikan satu lagi Hadist Nabi SAW setentang berpuasa pada hari jum'at seperti berikut :
( Artinya ) : "  Dari Djuwairiah binti Harist ra , katanya : " Sesungguhnya Nabi SAW datang kerumahnya pada hari jum'at , sedangkan ia puasa. Sabda Nabi : "  Adakah engkau puasa kemaren ? " Jawabnya : " Tidak ."   Sabda Nabi : " Adakah engkau bermaksud akan puasa besok ? "  Jawabnya : " Tidak. " Sabda Nabi : " Berbukalah ." .( HR : Bukhari ) .
     Sampai disini saya sudahi dulu tulisan ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan.Jumpa lagi kita insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh .
                           ****
*   Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : FIKIH ISLAM ( Untuk SMTA ) Oleh : Drs Musthafa Kamal B.Ed dan buku : TERJEMAH HADIST SHAHIH BUKHARI . Penterjemah :  H.Zainuddin Hamidy dkk . *
                            ****
*    Artikel religius  ini dapat anda temukan pada website : Www//hsunaryo.blogspot.com  .*
                             ****

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU PENGERTIAN INFAK SERTA WAKAF, HADIAH DAN HIBAH ?

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA

NABI YAKUB AS DAN RAJA SALJAM