KHITBAH

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad.
Segala puja dan puji kepunyaan Allah , hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan. Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW , tiada lagi Nabi sesudahnya. Shalawat dan salam semoga juga terlimpahkan atas keluarga beserta para sahabatnya.
        Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Melakukan pinangan atau lamaran terhadap wanita diperkenankan oleh syara' (hukum agama ) , dan diatur sebagai berikut :
1.    Seorang lelaki boleh meminang wanita dalam keadaan tidak dalam keadaan perkawinan dengan orang lain , atau tidak dalam keadaan 'iddah.Haram meminang wanita yang bersuami , karena  dengan demikian akan membawa perceraian dan lebih dari itu akan membawa kekacauan dan permusuhan dalam masyarakat yang sangat dihindarkan oleh agama.Demikian juga haram meminang terhadap wanita yang dalam keadaan 'iddah talaqo raj'i , karena status talaq raj'i itu mengandung arti bahwa suaminya masih dapat ruju' ( kembali ) selama masih dalam keadaan 'iddah.
2.      Tidak diperkenankan melamar atau meminang  terhadap wanita yang kematian suami atau meminang terhadap wanita yang tertalaq ba'in ( talaq tiga ) secara terus terang .Ia hanya dapat dibenarkan meminangnya kalau dengan mengunakan kata-kata sindiran atau kalimat yang tersamar. Dalam surat Al-Baqarah ayat 235 dinyatakan  :
( Artinya ) : "  Tidak ada salahnya bagi kalian bila menyampaikan lamaran kepada wanita -wanita ( yang beriddah karena kematian suami ) secara sindiran ,  atau kalian simpan keinginan untuk mengawini mereka .Dan Allah Maha Mengetahui bahwa ingatanmu akan selalu terpaut kepada mereka. Tetapi janganlah kalian berjanji akan kawin dengan mereka secara rahasia , hanya boleh kalian menyampaikan perkataan yang sopan  Dan janganlah kalian tentukan ikatan nikah itu sebelum selesai idahnya. " ( QS : Al-Baqarah : 235 ).
3.    Tidak diperkenankan ( terlarang ) meminang wanita yang dalam pinangan
laki-laki lain , kecuali kalau :
   -   Pinangan tersebut telah ditolak oleh wanita tersebut ,  atau
   -   Telah diizinkan oleh fihak laki-laki yang bersangkutan.
Dalam sebuah Hadist dinyatakan sebagaimana berikut dibawah ini :
( Artinya ) : " Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya , hingga ia tidak boleh membeli atas belian ( tawaran ) saudaranya , dan tidak pula di- bolehkan meminang atas pinangan saudaranya sehingga ditinggalkannya ." ( HR :  Ahmad dan Muslim dari 'Uqbah bin Amir ra ).
4.    Sewaktu meminang diperkenankan melihat muka dan telapak tangan wanita yang dilamarnya . Hal ini didasarkan pada sebuah Hadist Rasulullah SAW :
( Artinya ) : " Bilamana salah seorang diantara kalian meminang seorang wanita , maka jika ia dapat melihat apa yang akan menjadi daya penarik baginya buat mengawini wanita tersebut , maka lakukanlah ( untuk melihatnya ) . " ( HR : Abu Daud dari Jabir bin Abdullah ra ).
    Bahkan dalam sebuah riwayat diterangkan bahwa ketika Mughirah bin Syu'bah meminang seorang wanita , kemudian disampaikannya hal tersebut kepada Rasulullah SAW .Maka beliaupun bersabda :  ( Artinya ) : " Pergilah dan  lihatlah dia ! Karena dengan demikian besar harapan pergaulan kalian nanti akan lebih kekal. " (  Al-Hadist ).
*  Dan dalam Hadist lain diterangkan sebagai betikut :
( Artinya ) : "  Bahwasanya Nabi SAW bersabda kepada seorang laki-laki ( yang akan kawin dengan seorang wanita ) : " Sudahkah engkau melihat dia ? "  Ia menjawab : " Belum ."  Sabdanya : " Pergi dan lihatlah ! " ( HR : Muslim dari Abu Hurairah ra ).
       Sampai disini saya sudahi tulisan ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan .
Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh .
                         ****
*   Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : FIKIH ISLAM ( Untuk SMTA ). Oleh : Drs Musthafa Kamal B.Ed *
                         ****
*   Artikel religius ini dapat anda temukan pada website : Www//hsunaryo.blogspot.com  *
                         ****

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA