SHALAT JUM'AT

Assalamualikum wr wb
Bismillahirrahminirrahim
Allahumma shalli wsssalim sayyidinia Muhammad.
Puja dan puji hanya untuk Allah, Tuhan Seru Sekalian Alam.Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhamammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
    Saudaraku , sesama muslimin muslimat .Bagi kaum muslimin , hari jum'at merupakan hari yang paling mulia .Karena hari jum'at merupakan sayyidul ayyam , artinya raja daripada hari-hari lainnya.Selain itu , pada hari jum'at kaum muslimin diwajibkan melaksanakan shalat jum'at.
        Shalat jum'at adalah shalat yang dikerjakan dihari jum'at pada waktu dzuhur sebanyak dua rakaat yang dikerjakan secara berjamaah.
Shalat jum'at ini diaksanakan setelah diawali dua kali khotbah. Dasar hukum melaksanakan shalat jum'at adalah Firman Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al Jumuah ayat 9 .
( Artinya ): " Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu diseru untuk shalat pada hari jum'at , maka hendaklah kamu segera mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli , yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui ." ( QS : Al Jumuah : 9 .)
Shalat jum'at hukumnya fardhu 'ain .Artinya , hanya diwajibkan kepada laki -laki dewasa yang beragama Islam.
Perhatikan Sabda Nabi SAW :
( Artinya ) : " Jum'at itu adalah satu tuntutan yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim dengan berjamaah , kecuali empat macam, yaitu hamba sahaya , perempuan , anak-anak , dan orang yang sedang sakit." ( HR : Al -Hakim ) .
     Berdasarkan Hadist tersebut diatas orang yang tidak dikenai kewajiban melaksanakan shalat jum'at ada empat golongan , yaitu hamba sahaya , perempuan , anak-anak dan orang yang sedang sakit.
Adapun syarat wajib melaksanakan shalat jum'at adalah beragama Islam ; baligh ( dewasa ) , laki-laki , sehat , merdeka , berakal sehat dan tidak dalam keadaan musafir ( mukim ) .
      Oleh karena itu , setiap muslim
yang telah menenuhi syarat-syarat wajib shalat jum'at harus melaksanakan shalat jum'at.Apabila seorang muslim tidak shalat jum 'at sampai tiga kali tanpa suatu alasan maka Allah akan menutup hati orang tersebut .Hal ini berdasarkan Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Hakim :
( Artinya ) : " Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at sampai tiga kali berturut-turut dengan tanpa adanya udzur atau alasan , niscaya Allah akan menutup hatinya. " ( HR: Al-Hakim ).
Bahkan ia akan dimasukkan kepada golongan orang munafik , sesuai dengan Hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Thabrani :
( Artinya ) : " Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at sampai tiga kali berturur-turut dengan tanpa udzur atau halangan , maka orang itu akan dicatat dari golongan munafik." (HR : Thabrani ).
Jika telah masuk kedalam Masjid jangan langsung duduk tetapi disunatkan .melaksanakan shalat sunat tahiyatul masjid .Shalat tahiyatul masjid yaitu shalat dua rakaat sebagai penghormatan kepada masjid .
Rasulullah SAW bersabda : " Apabila seorang dari kamu masuk kemasjid maka janganlah ia duduk sebelum shalat dua rakaat ." (  Al Hadist ).
Perhatikan Hadist Nabi SAW ini :
( Artinya ) : " Telah masuk seorang laki-laki pada hari Jum'at diwaktu Nabi SAW sedang berkhotbah : Maka beliau bertanya kepadanya : " Sudahkah engkau shalat ? " Ia menjawab : " Belum ." Beliau bersabda : " Berdiri dan shalatlah dua rakaat. " ( HR : Muttafaqun Alaih ). Ketika berada didalam mesjid kita dilarang mengerjakan hal-hal yang tidak baik .Seperti berkata kotor , bercanda atau mengobrol dan perbuatan-perbuatan lainnya yang tidak pantas dilakukan dimesjid.
Yang paling baik kita memperbanyak dzikir melantunkan lafazh tauhid , seperti bacaan tasbih , tahmid , takbir dan tahlil.Selain itu dapat pula dengan membaca Al Qur'an.Dan memperbanyak mengeluarkan sodaqoh yaitu dengan cara mengisi kotak amal ( tromol ) yang ada di masjid.
      Shalat jum'at harus dilaksanakan pada waktu shalat dzuhur .Hal ini sesuai yang disabdakan Nabi SAW :
( Artinya ) : "  Dari Anas : " Adalah Rasulullah SAW shalat jum'at ketika telah tergelincir matahari ( Yaitu waktu dzuhur ).( H.R : Bukhari ).
      Selama khatib berkhotbah , jamaah shalat jum'at harus mendengarkan isi khotbah iru dengan tenang dan khusu' .Selain itu ; kita tidak boleh berbicara meskipun hanya menyuruh diam kepada orang lain. ( misalnya mengucapkan kata diam kepada anak-anak yang sedang bercanda ) , maka sesungguhnya telah binasalah ( rusak ) ibadah jum'at kita ).
Rasulullah SAW berdabda :
( Artinya ) : " Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi SAW telah bersabda : " Apabila kamu katakan kepada temanmu diam , sewaktu iman sedang berkhotbah pada hari jum'at maka sesungguhnya telah binasalah jum'atmu." ( HR : Bukhari dan Muslim ) .
       Sampai disini saya sudahi tulisan religius ini .Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan .Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh .   
                          *****
*  Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : Pendidikan Agama Islam .Oleh : Drs H.Hasan Baihaqi , Af . *
                            ****
*  Artikel religius ini dapat anda temukan pada website : Www//hsunaryo.blogspot.com . *
                           ******  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA