ZAKAT FITRAH

IAssalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrohim
Allahumma shali wassalim Sayyidina Muhammad.
Puja dan puji hanya milik Allah , shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah? Mengapa dinamakan zakat fitrah? Apa tujuan zakat fitrah? Zakat fitrah adalah zakat badan yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada hari Idhul  Fitri , yaitu tanggal 1 Syawal setiap tahun. Adapun dinamakan zakat fitrah karena zakat itu wajib dikeluarkan pada hari Idhul Fitri.Tujuan berzakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dan untuk mengembangkan kebiasaan beramal shaleh.
Zakat fitrah merupakan pembersih bagi orang yang berpuasa dan harus dikeluarkannya sebelum melaksanakan shalat Idhul Fitri.
*  Perhatikan Hadist Nabi SAW :
( Artinya ) : " Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk pensucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang-orang yang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ( Idhul Fitri ) maka zakat itu diterima dan barangsiapa yang membayarnya sesudah shalat ( Id ) maka zakat itu sebagai sodaqoh biasa.( HR : Abu Daud dan Ibnu Majah.)
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah :
1.   Orang Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
2.   Orang itu masih hidup sebelum pelaksanaan shalat Idhul Fitri.
3.   Mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari pada hari Raya , baik untuk dirinya sendiri maupun untuk yang dinafkahinya.Orang yang tidak mempunyai kelebihan tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
   Waktu membagikan zakat fitrah ( kepada mustahiknya ) adalah pada hari Idhul Fitri , yakni setelah terbit fajar ( Subuh ) sebelum pergi untuk melaksanakan shalat Idhul Fitri.Hal tersebut berdasarkan Sabda Rasulullah SAW : ( Artinya ) : " Dari Ibnu Said telah berkata : " Kami mengeluarkan ( zakat fitrah ) pada zaman Rasulullah SAW satu sha pada hari Idhul Fitri ." ( Al-Hadist ).
Dan Hadist Nabi SAW berikut ini :
( Artinya ) : " Rasulullah SAW telah menetapkan zakat fitrah satu sha dari Korma atau syair ( makanan pokok ) atas hamba , orang merdeka , laki-laki dan perempuan , anak-anak , orang dewasa , dari muslimin.Kemudian Rasulullah memerintahkan supaya dikeluarkan ( dibagikan kepada mustahiknya ) sebelum orang keluar untuk shalat ( Id ) ." ( HR : Muttafaq Alaih ).
Jika membagikan zakat fitrah tersebut setelah pelaksanaan shalat Idhul Fitri maka hanya jadi sodaqoh biasa.
Rasulullah SAW bersabda :
( Artinya ) : " ....dan barangsiapan yang mengeluarkannya ( membagikan ) setelah shalat ( Id ) maka itu adalah sodaqoh biasa." ( HR : Abu Daud ) .
Adapun menyerahkan ataupun menitipkan zakat fitrah kepada Amilin atau Jami Zakat boleh satu hari atau beberapa hari sebelumnya.
Benda atau barang yang dipakai untuk membayar zakat fitrah adalah:
1.   Bahan makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang yang membayar zakat fitrah atau yang menjadi bahan makanan pokok didaerahnya, misalnya beras, jagung , dan sagu.
2.   Boleh pula membayar zakat fitra itu diganti dengan uang , tetapi jumlahnya harus diukur dengan harga bahan makanan pokok yang berlaku pada saat dikeluarkannya zakat fitrah itu.
3.   Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan itu adalah satu (1) sha yaitu kurang lebih 2 , 5 kg atau 3 ,5 liter beras. Orang-orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan Allah SWT dalam Al Qur'an . Allah SWT berfirman dalam kitab suci Al Qur'an :
( Artinya ) : " Sesungguhnya sedekah-sedekah ( zakat ) itu hanya untuk orang-orang fakir , miskin , pengurus zakat ( Amil ) , orang-orang yang dibujuk hatinya ( muallaf ) , untuk memerdekakan hamba-hamba yang telah dijanjikan akan dimerdekakan , orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan untuk orang musafir ( orang yang dalam perjalanan ) yang demikian ketentuan Allah. ( QS : At Taubah : 60 ). Berdasarkan Firman Allah tersebut , yang berhak menerima zakat Fitrah adalah sama dengan orang-orang yang berhak menerima zakat Mal ( harta benda ) , terdiri dari 8 ( delapan ) asnaf ( golongan ) .
Yaitu : Fakir , miskin , Amil atau Jami Zakat , muallaf , hamba sahaya , gharim ( adalah orang yang mempunyai hutang ), sabilillah , ibnu sabil ( musafir ).
     Sampai disini saya sudahi tulisan ini , semoga bermanfaat serta terima kasih atas segala perhatian.Mohon maaf apabila terdapat kesalahan .Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain.Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
                    *****
*  Bahan- bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : Pendidikan Agama Islam .Oleh : Drs H.Hasan Baihaqi , A.F. *
                      *****
*  Artikel religius ini dapat anda temukan pada website : Www//hsunaryo.blogspot.com *
                       ******

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA