PUASA NAZAR

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahim
Allahumma shali wassalim sayyidina Muhammad.
Puja dan puji hanya milik Allah , shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
    Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Kali ini materi yang akan kita bicarakan adalah setentang Puasa Nazar. Apa puasa nazar itu ?  Nazar adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syara' , setelah dinazarkan menjadi wajib.
Puasa nazar berarti puasa yang dijanjikan untuk dikerjakan , yang asalnya tidak wajib , setelah dinazarkan lalu menjadi wajib.Jadi puasa nazar itu hukumnya wajib.
   * Perhatikan Firman Allah SWT :
( Artinya ) : " Mereka ( yang berbuat kebajikan ) menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata dimana-mana." ( QS : Ad Dahr : 7.)
*   Dan Hadist Nabi SAW berikut ini :
( Artinya ) : " Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah , maka hendaklah ia kerjakan ." ( HR : Bukhari ).
Berdasarkan ayat Al Qur'an dan Hadist Nabi SAW  tersebut diatas , bernazar untuk melakukan sesuatu yang baik seperti bernazar puasa , wajib dikerjakan. Kalau sudah wajib hukumnya , itu artinya mendapat pahala jika dikerjakan dan berdosa apabila tidak dikerjakan. Setiap dosa tentu resikonya akan disiksa dan ingat siksa ( Azab ) Allah itu sangat pedih. Jangan berani-beranian tidak mengerjakan puasa Nazar .
Saudaraku , akhir dari tulisan ini saya akan menyampaikan beberapa contoh yang menyebabkan puasa nazar. Misalnya karena mendapat nikmat atau terhindar dari bahaya , seperti ucapan : " Jika saya lulus ujian , maka saya akan puasa selama tiga hari." Atau ucapan : " Penyakitku sembuh , aku akan puasa selama tujuh hari.
Ataupun bisa terjadi seperti ini : Mewajibkan puasa dengan tidak ada sebabnya , seperti ucapan : " Karena Allah saya akan berpuasa bulan ini selama lima hari." Dan lain sebagainya dan lain sebagainya.
Semuanya bisa saja terjadi sesuai dengan keadaan , situasi dan kondisi. Tetapi yang pasti  , yang harus dipahami nazar adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syara' , setelah dinazarkan menjadi wajib.
Dan setiap yang hukumnya wajib , itu artinya mendapat pahala jika dikerjakan dan berdosa apabila tidak dikerjaka. Terima kasih atas segala perhatian serta.mohon maaf apabila terdapat kesalahan.Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain.Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
                         ****
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : Pendidikan Agama Islam.Oleh : Team Penyusun Dra H.Andi Rasdiyanah Dkk.*
                         ****
*  Artikel religius ini dapat anda temukan pada website : Www//hsunaryo.blogspot.com. *
                          ****

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA ITU PENGERTIAN INFAK SERTA WAKAF, HADIAH DAN HIBAH ?

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA

NABI YAKUB AS DAN RAJA SALJAM