PUASA NAZAR

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahim
Allahumma shali wassalim sayyidina Muhammad.
Puja dan puji hanya milik Allah , shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
    Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Kali ini materi yang akan kita bicarakan adalah setentang Puasa Nazar. Apa puasa nazar itu ?  Nazar adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syara' , setelah dinazarkan menjadi wajib.
Puasa nazar berarti puasa yang dijanjikan untuk dikerjakan , yang asalnya tidak wajib , setelah dinazarkan lalu menjadi wajib.Jadi puasa nazar itu hukumnya wajib.
   * Perhatikan Firman Allah SWT :
( Artinya ) : " Mereka ( yang berbuat kebajikan ) menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata dimana-mana." ( QS : Ad Dahr : 7.)
*   Dan Hadist Nabi SAW berikut ini :
( Artinya ) : " Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah , maka hendaklah ia kerjakan ." ( HR : Bukhari ).
Berdasarkan ayat Al Qur'an dan Hadist Nabi SAW  tersebut diatas , bernazar untuk melakukan sesuatu yang baik seperti bernazar puasa , wajib dikerjakan. Kalau sudah wajib hukumnya , itu artinya mendapat pahala jika dikerjakan dan berdosa apabila tidak dikerjakan. Setiap dosa tentu resikonya akan disiksa dan ingat siksa ( Azab ) Allah itu sangat pedih. Jangan berani-beranian tidak mengerjakan puasa Nazar .
Saudaraku , akhir dari tulisan ini saya akan menyampaikan beberapa contoh yang menyebabkan puasa nazar. Misalnya karena mendapat nikmat atau terhindar dari bahaya , seperti ucapan : " Jika saya lulus ujian , maka saya akan puasa selama tiga hari." Atau ucapan : " Penyakitku sembuh , aku akan puasa selama tujuh hari.
Ataupun bisa terjadi seperti ini : Mewajibkan puasa dengan tidak ada sebabnya , seperti ucapan : " Karena Allah saya akan berpuasa bulan ini selama lima hari." Dan lain sebagainya dan lain sebagainya.
Semuanya bisa saja terjadi sesuai dengan keadaan , situasi dan kondisi. Tetapi yang pasti  , yang harus dipahami nazar adalah janji tentang kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syara' , setelah dinazarkan menjadi wajib.
Dan setiap yang hukumnya wajib , itu artinya mendapat pahala jika dikerjakan dan berdosa apabila tidak dikerjaka. Terima kasih atas segala perhatian serta.mohon maaf apabila terdapat kesalahan.Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain.Waafwa minkum wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
                         ****
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : Pendidikan Agama Islam.Oleh : Team Penyusun Dra H.Andi Rasdiyanah Dkk.*
                         ****
*  Artikel religius ini dapat anda temukan pada website : Www//hsunaryo.blogspot.com. *
                          ****

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA