Adakah Perintah Bagi Wanita Muslimah Untuk Mengikuti Shalat Fardhu Berjama’ah Di Masjid?
Saudaraku sesama muslim, sidang pembaca yang berbahagia, Jumpa lagi kita, alhamdulillah kali ini dakwah saya (lewat tulisan) sesuai judul religius ini tersebut diatas. Namun sebelum itu perkenankanlah saya menyampaikan beberapa Hadist shahih setentang pentinganya shalat berjama’ah di Masjid sebagai berikut :
· Bersabda Rasulullah SAW :
Demi
Allah, sungguh Aku telah berniat akan menyuruh mengumpulkan kayu bakar,
kemudian aku menyuruh mendirikan shalat, lau dikumandangkan Adzannya.
Setelah itu aku menyuruh seseorang untuk mengimami Jama’ah. Sementara
itu aku menyelinap menuju orang-orang yang tidak suka pergi shalat berjama’ah, kemudian aku bakar rumah beserta mereka didalamnya.” (HR. Bukhari – Muslim).
· Nabi Muhammad SAW bersabda :
”Sesungguhnya
apabila salah seorang diantara kamu berwudhu dengan baik, kemudian
pergi ke Masjid dengan tujuan shalat (berjama’ah), maka satu langkahnya
akan dihitung satu derajat pahala. Sekaligus dihapuskan satu dosanya.” (HR. Muttafaq ’Alaih)
· Hadist shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah r.a. :
”Dari
Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW sabdanya : ”Sembahyang berkaum-kaum
(berjama’ah) di Masjid melebihi sembahyang dirumah dan di pasar 25 (dua
puluh lima) derajat. Sesungguhnya apabila seseorang berwudhu serta di
sempurnakannya wudhunya dan dia datang ke Masjid dengan sengaja hanyalah
buat mengerjakan sembahyang, setiap langkah yang dilangkahkannya,
dinaikkan Allah SWT derajatnya dan dihapuskan
kesalahannya, sehingga ia masuk Masjid. Setelah ia masuk Masjid selama
ia bertahan mengerjakan sembahyang itu, Malaikat mendo’akannya dengan
do’a : ”Ampunilah dosanya dan berilah dia rahmat!” Hal ini selama dia masih duduk dan belum berhadast.” (HR. Bukhari)
· Lagi sebuah Hadist Shahih di riwayatkan oleh Imam Bukhari dari Sahabat Abu Hurairah r.a. :
”Kata Sahabat Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda
: Sembahyang berkaum-kaum (berjama’ah) di Masjid melebihi sembahyang
dirumah dan di pasar 25 (dua puluh lima) kali lipat. Hal ini karena
apabila seseorang berwudhu dan disempurnakannya wudhunya sesudah itu dia
pergi ke Masjid dengan maksud hanya untuk mengerjakan sembahyang. Dia
melangkah barang selangkah ditinggikan oleh Allah SWT
derajatnya karena langkahnya itu. Apabila dia mengerjakan sembahyang,
Malaikat senantiasa mendo’akan selama dia masih tetap ditempat
sembahyangnya. Dengan do’a: ”Ya Allah berilah kiranya dia kebaikan dan cintailah dia.” Sesungguhnya kamu senantiasa dianggap dalam sembahyang selama dia menunggu buat mengerjakan sembahyang.” (HR. Bukhari)
· Lantas sebuah Hadist shahih diriwayatkan oleh Muttafaq’alaih :
”Dari Ibnu Umar r.a. bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Shalat berjama’ah itu lebih baik daripada shalat sendiri dengan 27 (dua puluh tujuh) derajat.” (HR. Bukhari – Muslim)
· Dan Hadist masih dari Sahabat Abu Hurairah berikut ini:
”Dari Abu Hurairah r.a. : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : ”Pada ketika seorang laki-laki berjalan distu jalan didapatinya sepotong duri terletak dijalan lalu dibuangnya. Allah SWT berterima kasih kepadanya, lantas diampuni Allah dosanya.” Sesudah itu Nabi SAW bersabda pula : ”Orang mati syahid itu, lima : 1. Orang kena tikam, 2. Orang sakit perut, 3. Orang karam, 4. Orang yang ditimpa tanah runtuh dan 5. Orang yang mati perang dijalan Allah. Kalau sekiranya orang mengetahui kelebihan Bang (Adzan) dan Syaf
pertama (dari sembahyang berjama’ah) dan mereka tidak bisa mendapat itu
hanyalah dengan berundi, niscaya mereka mau berundi untuk mendapatnya
(untuk Adzan dan berdidri di saf pertama) Kalau mereka mengetahui kelebihan sembahyang Dzuhur niscaya mereka berlomba-lomba untuk mendapatnya. Dan kalau mereka mengetahui kelebihan sembahyang Isya’ dan Subuh niscaya mereka datang mengerjakannya (ke Masjid berjama’ah) biarpun harus dengan merangkak.” (HR. Bukhari).
Saudaraku,
sidang pembaca yang terhormat beberapa Hadist berpredikat shahih
tersebut diatas telah jelas (gamblang) dijelaskan bagaimana pentingnya
shalat berjama’ah (sampai-sampai Rasul mengancam akan membakar rumah
berserta orangnya bagi mereka yang tidak suka shalat berjama’ah), betapa
besar (pahala) yang didapat bagi orang yang menyempatkan diri untuk
shalat berjama’ah di Masjid. Dari mulai berlipat ganda 25 (dua puluh
lima) derajat sampai 27 (dua puluh tujuh) derajat pahala serta bermacam
bentuk pahala lainnya. Seperti di do’akan oleh para Malaikat agar Allah mengampuninya, merahmatinya (Allah memberi kasih sayang-Nya), sepert langkahnya menuju Masjid di hitung satu derajat pahala sekaligus dihapuskan satu dosanya serta pahala-pahala (keutamaan) lainnya yang dikatakan oleh Rasul (Kalau
saja oran gtau betapa besar pahala yang didapatnya) mereka datang ke
Masjid untuk shalat berjama’ah meskipun harus dengan merangkak.
Saudaraku, sidang pembaca yang budiman. Sekarang yang menjadi permasalahan adalah sebuah pertanyaan yaitu : Adakah perintah bagi kaum wanita muslimat mengikuti shalat fardhu yang lima waktu berjama’ah di Masjid ? Sebab
sepengetahuan saya, hampir tidak ada saudari-saudari kita (kaum
muslimat) yang ikut berjama’ah shalat 5 (lima) waktu di Masjid – masjid
atau musholla-musholla (Kecuali di Masjidil Haram di kota (tanah) suci Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah Al-Munawwaroh yang juga biasa disebut Kota Rasul (Madinat
al – Rasul), karena penulis (ketika menunaikan ibadah Haji pada tahun
1995) melihat sendiri membludakn (banyak) sekali kaum muslimat shalat
fardhu berjama’ah) di kedua Masjid Agung tersebut. Baik, untuk menjawab pertanyaan diatas kita lihat Buletin Dakwah Islamiah Indonesia (DDII) no: 28 Thn ke-XXI Juli 1994 diterangkan bahwa memang ada Hadist yang menyatakan : ”Wabuyuutuhunna khairun lahuna.” yang artinya: ”Rumah – rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
· Dan sebuah Hadist terdapat dikitab Terjemah Hadist Shahih Buchari dengan penterjemah oleh : H. Zainuddin Hamidy, Fachruddin HS, Nasaruddin Thaha dan Djohar Arifin disebutkan bahwa dari Aisyah r.a.
”Dari Aisyah r.a. katanya: ”Kalau sekiranya didapat (bertemu) oleh Rasulullah SAW apa
yang dilakukan oleh perempuan-perempuan (sekarang) niscaya dilarangnya
perempuan-perempuan itu (pergi ke Masjid) sebagaimana larangan terhadap
perempuan bani Israil (HR. Bukhari).
Diterangkan dalam kitab Terjemah Hadist Shahih Buchari tersebut
bahwa maksud larangan bagi perempuan-perempuan Bani Israil adalah untuk
memelihara kesopanan (etika) dan jangan menjalankan kejahatan. Kembali
kita ke Buletin DDII bernomor : 28 Thn ke-XXI Juli 1994
diterangkan disini bahwa berbeda dengan kaum pria, memang kaum wanita
lebih mudah menjadi sumber timbulnya fitnah, Dan dengan alasan inilah
bahwa ada sementara saudara-saudara kita sesama muslim, yang melarang
istri-istri mereka serta putri-putri mereka menghadiri shalat
berjama’ah di Masjid. Agar tidak timbul fitnah, kata mereka. Anehnya
kaum wanita (para istri, anak-anak perempuan dan sanak famili mereka
yang perempuan serta para kemenakan perempuan dilarang pergi shalat berjma’ah di Masjid, tetapi tidak melarang
pergi ketempat lain. Misalnya seperti pergi ke rumah teman, ke pasar
atau pergi ke Mall (supermarket) dan pergi ke tempat pesta perkawinan.
Padahal kalau dibandingkan kehadiran kaum wanita ketempat-tempat
tersebut justru lebih mudah menjadi sumber fitnah dan maksiat ketimbang
bila mereka pergi ke Masjid. Contohnya saja, sebagian mereka karena
tidak memiliki kendaraan pribadi mereka pergi dengan memakai kendaraan umum dan
padatnya penumpang di kendaraan umum dapat dibayangkan dan mereka
berhimpit-himpitan dengan penumpang lain yang bukan muhrimnya. Sementara
alangkah sukarnya mencarai contoh wanita berbuat maksiat di saat pergi
ke Masjid untuk mendirikan shalat berjama’ah. Bahkan bukankah justru
karena ketaatannya melaksanakan perintah Allah SWT itu maka kaum wanita akan memiliki keimanan yang lebih tangguh (kuat) menghadapi godaan syetan?
Selanjutnya Buletin ini menjelaskan bahwa sesungguhnya kaum wanita muslimat dianjurkan untuk mengikuti shalat berjama’ah di Masjid sebagaimana kaum pria. Mereka (kaum wanita) ini dibenarkan mengikuti shalat berjama’ah bukan hanya pada siang hari tapi juga pada malam dan subuh pagi harinya.
· Rasulullah SAW pernah mencegah para Sahabat melarang para istri pergi ke Masjid dengan sabdanya :
”Janganlah kamu melarang istri – istri kamu pergi ke Masjid di malan hari.” (HR. Bukhari.)
· Dan Siti Aisyah istri Rasulullah SAW pernah meriwayatkan seperti berikut (yang artinya): ”Bahwasanya Nabi SAW shalat subuh di Masjid. Setelah itu nampak kaum wanita ke luar dari Masjid itu masih berpakaian mukena. Mereka belum dapat dikenali lantaran masih gelap.” (HR. Bukhari.)
Seterusnya,
kata Buletin ini bahwa apabila kepergian (kaum wanita) dapat
mendatangkan fitnah memang sebaiknya mereka shlat di rumah
masing-masing. Namun kalau fitnah yang ditakutkan itu tidak ada tetaplah mereka dianjurkan pergi ke Masjid untuk shalat berjama’ah.
· Sesuai Hadist Nabi SAW :
”Hendaklah kaum wanita pergi ke Masjid dengan pakaian yang sederhana serta tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Dengan keterangan dari 3 (tiga) buah Hadist tersebut diatas, menjadi sudah terjawab pertanyaan dari judul artikel religius ini. Bahwa ada Perintah bagi
kaum wanita muslimat untuk mendirikan shalat berjama’ah di Masjid dan
dianjurkan (dibenarkan) tidak saja siang, malam bahkan subuh pagi hari.
Ingin tambah yakin? Perhatikan Hadist-hadist berikut berpredikat shahih
ini :
· Dari Aisyah, katanya :
”Sesunggunya Rasulullah SAW sembahyang subuh dan turut bersembahyang bersama-sama Nabi beberapa
oran gdari perempuan Mu’minat (beriman) dengan berselimut kainnya.
Kemudian (sesudah sembahyang) mereka kembali kerumahnya masing-masing
dan tidak seorang pun yang mengenal mereka.” (HR. Bukhari)
· Dari Ummu Salamah r.a., katanya :
”Biasanya Nabi SAW setelah beliau memberi salam (penutup sembahyang), lebih dahulu orang-orang perempuan berdiri sehabis Nabi memberi salam dan Nabi masih tetap duduk barang sebentar sebelum berdiri.” (HR. Bukhari.)
· Kembali dari Ummu Salamah r.a., istri Nabi SAW katanya :
”Sesungguhnya
perempuan – perempuan di masa Nabi, setelah memberi salam sembahyang
yang fardhu mereka lantas berdiri (pergi), sedang Rasulullah SAW masih tinggal bersama laki-laki yang ikut sembahyang. Setelah Nabi SAW berdiri, barulah mereka berdiri pula.” (HR. Bukhari.)
· Masih dari Ummu Salamah r.a., istri Nabi SAW katanya (artinya): ”Setelah Nabi SAW memberi salam (selesai sembahyang) berangkatlah orang-orang perempuan dan sampai dirumahnya sebelum Rasulullah SAW berangkat dari Masjid.” (HR. Bukhari)
· Sementara didalam buku : Wahai Wanita Merekalah Teladanmu oleh: Frof. Dr. Thal’at Mohammad Afifi terdapat sebuah Hadist sebagai berikut : Diberitahukan dari Ummul Mukminin Aisyah r.a., ia berkata : ”Ketika
Rasulullah SAW selesai mengerjakan shalat subuh, para wanita kembali
kerumah masing-masing seraya menutupi tubuh mereka dengan kain penutup
agar tidak tampak cahaya subuh.” (HR. Bukhari)
· Kemudian sebuah Hadist dari kitab : Terjemah Hadist Shahih Buchari sebagai berikut :
”Dari
Ibnu Umar r.a. dari Nabi SAW sabdanya : ”Jika istrimu meminta idzin
pergi ke Masjid malam hari, hendaklah kamu idzinkan.” (HR. Bukhari)
Saudaraku,
sidang pembaca yang budiman, saya sudahi dulu dakwah saya (lewat
tulisan) kali ini, semoga bermanfa’at serta mohon maaf apabila terdapat
kesalahan. Terima kasih atas segala perhatian, Wa’afwaminkum
wassalumualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
• • •
*(Bahan-bahan (materi) diambil dan dikutip dari Buletin Dewan Dakwah Islamiah Indonesia no. 28 Thn ke XXI Juli 1994 dan buku :Terjemah Hadist Shahih Buchari Oleh Penterjemah : H. Zainuddin Hamidy, Fachruddin HS, Nasaruddin Thaha dan Djohar Arifin * |
chung cư five star kim giang
BalasHapuskhoá học kế toán tổng hợp
trung tâm kế toán tại hải phòng
học kế toán tại bắc giang
học kế toán tại thanh xuân
học kế toán tại bắc ninh
chung cư eco green city
dịch vụ báo cáo tài chính
kế toán cho giám đốc
học kế toán tại quảng ninh
học kế toán tại bắc ninh
học kế toán tại hà đông
Đoạn Vân vỗ mạnh vào cái đầu cứng như thép của Ngưu Ma Vương, ra vẻ tức
giận nói:
- Ngươi đi gọi một Ngưu Tam nào mà chẳng được! Ngu thế!
- Lão Đại, thật không có Ngưu Tam mà, ai u, đừng đánh! Không có thật,
lão Đại, ai u! Là không có mà! Có có có! Lão Đại, có rồi đó, được chưa ?
Ngưu Ma Vương vẻ mặt ủy khuất. Thế nhưng mặc dù ngoài miệng nói có,
nhưng trong lòng lại vẫn nói thầm như trước: không có mà!
- Người đâu, kêu Ước Hàn tới đây bàn chuyện qui phục với Ngưu đầu Tộc
trưởng! - Đoạn Vân quay ra ngoài cửa hô.
- Đoạn Vân đại nhân, Ngài rốt cuộc là có đến mấy cửu cấp ngưu tộc Thánh
thú vậy?
Ngưu đầu nhân Tộc trưởng rất kích thích hưng phấn khi nghe đoạn đối
thoại giữa Đoạn Vân và Ngưu Ma Vư