Postingan

RUJUK Posted on February 20, 2018 by H. Sunaryo A.

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Rujuk artinya kembali, dan yang dimaksud disini adalah kembali kepada ikatan pernikahan, karena rujuk bukan pernikahan baru, tetapi meneruskan pernikahan lama. Rujuk tidak memerlukan akad nikah baru karena akad nikah lama belum terputus. Allah SWT berfirman, ( Artinya ) : ” , Wanita – wanita yang ditalak hendaknya menahan diri ( menunggu ) tiga kali guru’ ( suci ). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya. Jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami – suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu. Jika mereka ( para suami ) itu menghendaki islah… Pada asalnya, hukum rujuk adalah jaiz ( boleh ), kemudian berlaku hukum haram, makruh , sunat dan wajib menurut keadaan sebagai berikut : 1. Haram, apabila dengan rujuk si istri dirugikan seperti si istri lebih menderita dibanding sebelum rujuk. 2. Makruh, bila diketa...

FIQH ( FIQIH ) Posted on February 19, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Fiqh menurut bahasa berarti tahu atau paham, sedangkan menurut istilah, ialah ilmu syariat. Dan ada yang mengatakan sebagai ilmu yang menerangkan hukum – hukum syariat yang diperoleh dari dalil – dalilnya yang tafshil, terperinci. Fiqh mempunyai manfaat yang amat besar dalam mengatur ketertiban hidup didunia. Hal ini diatur, karena kehidupan bahagia diakhirat nanti akan banyak ditentukan oleh corak kehidupannya didunia ini. Hidup yang baik menghendaki masyarakat yang teratur. Oleh sebab itu Islam, mengatur kehidupan manusia didunia ini melalui fiqh, seperti mengenai hidup ekonomi, perceraian, waris, jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam , perserikatan, hidup kenegaraan, tentang kejahatan dan lain sebagainya. Semua ini dibahas dalam fiqh. Kedudukan fiqh dalam islam sangat penting, bahkan bagi sebagian masyarakat ada yang mengindentikan bahwa Islam itu seolah-olah hanya fiqh, sehin...

HUKUM JUDI DAN KHAMAR Posted on February 19, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Khamar atau minuman keras adalah minuman beralkohol. Sebenarnya arti khamar adalah minuman keras yang terbuat dari perasaan anggur, namun menurut syara’, khamar adalah segala macam minuman yang memabukkan, baik yang dibuat dari anggur maupun lainnya, seperti ditegaskan dalam Hadist Nabi SAW , ( Artinya ) : Dari Nabi SAW bersabda : ” Tiap-tiap yang memabukkan adalah khamar, dan tiap-tiap khamar itu haram. ” ( HR : Muslim ) . Berdasarkan Hadist Nabi SAW diatas, jelaslah bahwa khamar tidak hanya berarti minuman keras yang terbuat anggur saja, tetapi juga minuman – minuman keras lainnya seperti bir, brandy, whisky, rum, vodka, dan sebagainya. Dalam Hadist yang lain disebutkan ( Artinya ) : ” Keharaman khamar telah turun, dan ketika itu , minuman keras dibuat dari lima macam bahan yaitu dari anggur kurma, gandum, beras sya’ir, jagung, dan khamar adalah sesuatu yan...

TALAK ( PERCERAIAN ) Posted on February 18, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Talak atau perceraian dapat dilaksanakan dalam keadaan yang sangat membutuhkan, dan tidak ada jalan lain untuk mengadakan perbaikan. Hal ini antara lain dibolehkan apabila Istri sudah tidak dapat melakukan kewajiban masing – masing sesuai dengan ketentuan agama, sehingga tujuan rumah tangga yang pokok yaitu mencapai kehidupan rumah tangga yang tenang dan bahagia sudah tidak tercapai lagi. Apalagi kalau rumah tangga itu dapat mengakibatkan penderitaan – penderitaan dan perpecahan antara keduanya tersebut, maka dalam keadaan demikian perceraian dapat dilaksanakan , yaitu sebagai jalan keluar bagi segala penderitaan baik yang menimpa suami atau istri. Talak , artinya lepasnya ikatan. Dalam kaitannya dengan perkawinan, talak berarti lepasnya ikatan pernikahan dengan lafadz talak atau lafadz lain yang maksudnya sama dengan talak. Talak menurut hukum asalnya adalah makruh, karena talak me...

QANA’AH Posted on February 18, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Qana’ah artinya rela menerima dan merasa cukup dengan apa yang dimiliki, serta menjauhkan diri dari sifat tidak puas dan merasa kurang yang berlebihan. Qana’ah bukan berarti hidup bermalas-malas , tidak mau berusaha sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.Jusru orang yang qana’ah itu selalu giat bekerja dan berusaha, namun apabila hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan, ia akan tetap rela hati menerima hasil tersebut dengan rasa syukur kepada Allah SWT. Sikap yang demikian itu akan mendatangkan rasa tentram dalam hidup dan menjauhkan diri dari sifat serakah dan tamak. Nabi Muhammad SAW bersabda, ( Artinya ) : ” Dari Abdullah bin Amru berkata : ” Bersabda Rasulullah SAW , ” Sungguh beruntung orang yang masuk Islam dan rezekinya cukup dan merasa cukup dengan apa – apa yang telah Allah berikan kepadanya. ” ( HR : Muslim ). Orang ya...

TASAWUF Posted on February 18, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Kata Tasawuf diambil dari kata shafa yang berarti bersih. Yaitu bersih hati , pikiran , ucapan , dan perbuatan dari segala sifat yang tercela dihadapan Allah SWT. Pendapat lain mengatakan bahwa kata Tasawuf diambil dari kata suf, yang artinya kain yang terbuat dari bulu dan disebut Wool kasar yang melambangkan kesederhanaan hidup bagi yang memakainya. Adapun pengertian Tasawuf dari segi istilah ialah suatu ilmu yang membahas mengenai tata cara dan proses pensucian diri dari segala sifat yang tercela, sehingga dapat berhubungan secara rohaniah dengan Allah, sedekat mungkin yaitu melalui disiplin rohaniah yang dituju oleh seorang sufi seperti bertobat, zuhud ( menjauhi pengaruh dunia ), wara’ ( menghindari diri dari sesuatu yang haram dan syubhat ), sabar, tawakal, dan rela ( ridha ) atas ketentuan Allah SWT. Dari definisi tersebut, terlihat adanya manfaat dari Tasawuf, yaitu memelihara kes...

KEWAJIBAN SUAMI ISTRI Posted on February 17, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Dua insan yang berlainan jenis, laki-laki dan perempuan yang semula masing-masing bebas, maka setelah menikah atau menjalin hubungan suami istri, mau tidak mau harus tunduk dan patuh kepada kewajiban masing-masing. Suatu kewajiban yang dilakukan oleh suami adalah hakim bagi istri. Sedangkan kewajiban yang dilakukan istri akan menjadi hak bagi suami, sehingga masing-masing suami dan istri mendapatkan hak dan kewajiban. 1. KEWAJIBAN SUAMI : a. Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri dan anak – anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal. b. Bergaul dengan istri secara makruf. Cara yang makruf ialah cara yang layak atau patut, antara lain dengan akhlak yang baik, penuh kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya. c. Memimpin keluarga yaitu istri dan anak – anaknya dalam menjalankan roda organisasi keluarga untuk mencapai tujuan yang diha...