RUJUK Posted on February 20, 2018 by H. Sunaryo A.
Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Rujuk artinya kembali, dan yang dimaksud disini adalah kembali kepada ikatan pernikahan, karena rujuk bukan pernikahan baru, tetapi meneruskan pernikahan lama. Rujuk tidak memerlukan akad nikah baru karena akad nikah lama belum terputus. Allah SWT berfirman, ( Artinya ) : ” , Wanita – wanita yang ditalak hendaknya menahan diri ( menunggu ) tiga kali guru’ ( suci ). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya. Jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami – suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu. Jika mereka ( para suami ) itu menghendaki islah… Pada asalnya, hukum rujuk adalah jaiz ( boleh ), kemudian berlaku hukum haram, makruh , sunat dan wajib menurut keadaan sebagai berikut : 1. Haram, apabila dengan rujuk si istri dirugikan seperti si istri lebih menderita dibanding sebelum rujuk. 2. Makruh, bila diketa...