HUKUM JUDI DAN KHAMAR Posted on February 19, 2018 by H. Sunaryo A.Y.
Assalamualaikum wr wb Bismillahirrahmanirrahiim Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Khamar atau minuman keras adalah minuman beralkohol. Sebenarnya arti khamar adalah minuman keras yang terbuat dari perasaan anggur, namun menurut syara’, khamar adalah segala macam minuman yang memabukkan, baik yang dibuat dari anggur maupun lainnya, seperti ditegaskan dalam Hadist Nabi SAW , ( Artinya ) : Dari Nabi SAW bersabda : ” Tiap-tiap yang memabukkan adalah khamar, dan tiap-tiap khamar itu haram. ” ( HR : Muslim ) .
Berdasarkan Hadist Nabi SAW diatas, jelaslah bahwa khamar tidak hanya berarti minuman keras yang terbuat anggur saja, tetapi juga minuman – minuman keras lainnya seperti bir, brandy, whisky, rum, vodka, dan sebagainya.
Dalam Hadist yang lain disebutkan ( Artinya ) : ” Keharaman khamar telah turun, dan ketika itu , minuman keras dibuat dari lima macam bahan yaitu dari anggur kurma, gandum, beras sya’ir, jagung, dan khamar adalah sesuatu yang dapat menutup atau mengacaukan akal.” ( HR : Abu Daud ) .
Mengenai judi , dan khamar hukumnya adalah haram, berdasarkan surat Al-Maidah ayat 90 dan 91 .
Allah SWT berfirman, ( Artinya ) : ” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) khamar berjudi, berkorban untuk berhala, mengadu nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Karena itu, jauhilah perbuatan – perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran ( meminum ) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat.
Maka berhentilah ( dari mengerjakan perbuatan itu ). “( QS : Al Maidah : 90-91 ) .
Selanjutnya Keharaman khamar sebagaimana ditegaskan dalam ayat di atas termasuk pula membuat, menjual , membeli , membawa, menghidangkan , dan mengambil manfaat dan hasil penjualannya. Hal itu sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad SAW, ( Artinya ) : ” Dari Ibnu Umar ra, Nabi SAW bersabda : ” Allah melaknat khamar, peminumnya, penyajinya, pembelinya, penjualnya,
pembuatnya, tempat pembuatannya, pembawanya, dan penerimanya. ” ( HR : Abu Daud, dan Ibnu Majah ).
Dalam Hadist lain, Rasulullah SAW memperingatkan orang yang beriman supaya menghindari minuman khamar, yaitu : ” Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia jangan minum khamar, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia jangan duduk dimeja tempat orang minum khamar. ” ( HR : Bukhari ).
Saya akhiri tulisan religius ini, berjudul sesuai tersebut diatas. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
***
* Bahan-bahan ( materi ) diambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM. Untuk SMU /SMK kelas 3. Disusun Oleh : DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH UMUM DEPARTEMEN AGAMA. *
***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website :Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com *
Komentar
Posting Komentar