QIRAD ( Bagian Kedua )

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad. Segala puja dan puji milik Allah SWT , tiada sekutu bagi-Nya dan hanya kepada Allah SWT kita menyembah dan hanya kepada - Nya kita memohon pertolongan.
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarganya beserta para sahabatnya.
     Saudaraku, sidang pembaca yang terhormat. Pada Bagian Kedua ini , artikel religius berjudul sesuai tersebut diatas akan saya lanjutkan penulisannya sebagai berikut  : Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah Qirad, antara lain sebagai berikut  :
1.   Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dapat dipercaya
2.   Penerima modal harus bekerja secara hati - hati. Dalam mencukupi kebutuhan pribadi, hendaknya tidak menggunakan modal.
3.   Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin. Jika dipandang perlu, dicarikan saksi yang yang disetujui oleh kedua belah pihak.
4.   Jika terjadi kehilangan atau kerusakan diluar kesengajaan penerima modal hendaknya ditanggung oleh pemilik modal
5.   Jika terjadi kerugian, hendaknya ditutup dengan keuntungan yang lalu. Jika
tidak ada hendaknya kerugian itu ditanggung oleh pemilik modal.
  Macam- macam Qirad sebagai berikut  :
a.   Kredit Candak Kulak ( KCK ).
Kredit Candak Kulak adalah pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan. Biasanya kredit Candak Kulak dilakukan oleh KUD ( Koperasi Unit Desa  )
. Kredit jenis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu.
b.  Kredit Pemilikan Rumah  ( KPR ) bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyediakan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertipe sederhana hingga mewah.
c.   Kredit Usaha Kecil  ( KUk ). Kredit Ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh sebab itu  sasaran yang dibina juga terbatas.
    Manfaat Qirad  : Dalam kenyataan hidup sehari - hari, Qirad dapat membantu sebagian masyarakat miskin dalam upaya mencukupi kebutuhan hidupnya. Modal yang dipinjam tersebut dapat digunakan untuk usaha sesuai bakat dan kemampuan peminjam. Bagi pemilik modal Qirad merupakan bukti kepedulian kepada masyarakat miskin.
* Rasulullah SAW bersabda  : ( Artinya  )  : "  Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim  ( yang lain  ) dengan dua kali pinjaman, kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali . "  ( HR  : Ibnu Majah : dari Alqamah : 2421 )
    Maksud Hadist diatas ialah apabila seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain sebanyak dua kali, pahalanya seperti sedekah sekali kepada orang tersebut.
    Saudaraku , sidang pembaca yang terhormat. Saya akhiri tulisan religius ini, judul sesuai tersebut diatas Bagian Kedua. Semoga bermanfaat. Terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Jumpa lagi kita, insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan judul baru tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
              ***
* Bahan-bahan  ( materi  )  diambil dan dikutip dari buku : FIQIH. Semester Ganjil. Tim Penyusun Mts  : Nashir,S.Ag dkk *
              ***
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website kesayangan :Www.hajisunaryo.com *
              ***
* Artikel religius ini juga dapat anda temukan pada Website : Www.hsunaryo.blogspot.co.id atau Www.hsunaryo.blogspot.com  *
              ***
             

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA