FIQIH
Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad .
Segala puja dan puji hanya untuk Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada -Nya kita memohon pertolongan.
Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW , tiada lagi Nabi sesudahnya. Shalawat dan salam semoga juga terlimpahkan atas keluarga beserta para sahabatnya.
Fiqih menurut bahasa berarti tahu atau faham , sedangkan menurut istilah , ialah ilmu syariat . Dan ada yang mengatakan sebagai ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshil , terperinci .
Fiqih mempunyai manfaat yang amat besar dalam mengatur ketertiban hidup didunia. Hal ini diatur , karena kehidupan bahagia diakhirat nanti akan banyak ditentukan oleh corak kehidupannya didunia ini. Hidup yang baik menghendaki masyarakat yang teratur .
Oleh sebab itu Islam , mengatur kehidupan manusia didunia ini melalui fiqih , seperti mengenai hidup ekonomi , perceraian , waris , jual beli , sewa menyewa , pinjam meminjam , perserikatan , hidup kenegaraan , tentang kejahatan dan lain sebagainya . Semua ini dibahas dalam fiqih.
Kedudukan fiqih dalam Islam sangat penting , bahkan sebagian masyarakat ada yang mengindetikkan bahwa Islam itu seolah-olah hanya fiqih , sehingga segala masalah selalu dilihat dari segi fiqih.Fiqih menjadi penting dalam Islam , karena ia disamping mengatur hubungan manusia dengan Allah melalui aturan peribadatan , juga hubungan manusia dengan manusia melalui aturan muamalah ( sosial kemasyarakatan ) .
Jika kedua hubungan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik -baiknya maka seseorang akan terhindar dari kesengsaraan hidup didunia ini , dan juga kehidupan diakhirat nanti.
Hukum-hukum fiqih yang mengatur hubungan -hubungan tersebut diambil dari wahyu Al-Qur'an dan sunnah Rasul , dan jika dari kedua sumber ini tidak ada , maka digali berdasarkan pikiran keras ( ijtihad ) yang tidak keluar dari semangat Al-Qur'an dan As-Sunnah itu. Berijtihad atau memahami sesuatu itu sangat dianjurkan dalam Islam , karena berani menggunakan akal pikiran , hati sanubari yang sangat diperintahkan dalam Islam.
Ilmu Fiqih ini dinamai juga dengan ilmu Hal , ilmu Halal wal Haram , Ilmu Syariah wal Ahkam .Ilmu yang mengatur tingkah laku kehidupan , ilmu yang menjelaskan halal dan haram serta ilmu mengenai aturan dan hukum -hukum kehidupan.
Saudaraku , sidang pembaca. Sampai disini saya sudahi tulisan religius ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan.
Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh .
****
* Bahan-bahan ( materi ) duambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( Untuk SMU-SMK ) Disusun Oleh : Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Umum Departemen Agama . Kurikulum 1994 *
*****
* Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website : Www//hsunaryo.blogspot.com *
*****
Komentar
Posting Komentar