FIQIH

Assalamualaikum wr wb
Bismillahirrahmanirrahiim
Allahumma shali wasalim sayyidina Muhammad .
Segala puja dan puji hanya untuk Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya kepada-Nya kita menyembah dan hanya kepada -Nya kita memohon pertolongan.
Shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW  , tiada lagi Nabi sesudahnya. Shalawat dan salam semoga juga terlimpahkan atas keluarga beserta para sahabatnya.
     Fiqih menurut bahasa berarti tahu atau faham , sedangkan menurut istilah , ialah ilmu syariat . Dan ada yang mengatakan sebagai ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshil , terperinci .
     Fiqih mempunyai manfaat yang amat besar dalam mengatur ketertiban hidup didunia. Hal ini diatur , karena kehidupan bahagia diakhirat nanti akan banyak ditentukan oleh corak kehidupannya didunia ini. Hidup yang baik menghendaki masyarakat yang teratur .
Oleh sebab itu Islam , mengatur kehidupan manusia didunia ini melalui fiqih , seperti mengenai hidup ekonomi , perceraian , waris , jual beli , sewa menyewa , pinjam meminjam , perserikatan , hidup kenegaraan , tentang kejahatan dan lain sebagainya . Semua ini dibahas dalam fiqih.
       Kedudukan fiqih dalam Islam sangat penting , bahkan sebagian masyarakat ada yang mengindetikkan bahwa Islam itu seolah-olah hanya fiqih , sehingga segala masalah selalu dilihat dari segi fiqih.Fiqih menjadi penting dalam Islam , karena ia disamping mengatur hubungan manusia dengan Allah melalui aturan peribadatan , juga hubungan manusia dengan manusia melalui aturan muamalah ( sosial kemasyarakatan ) .
Jika kedua hubungan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik -baiknya maka seseorang akan terhindar dari kesengsaraan hidup didunia ini , dan juga kehidupan diakhirat nanti.
       Hukum-hukum fiqih yang mengatur hubungan -hubungan tersebut diambil dari wahyu Al-Qur'an dan sunnah Rasul , dan jika dari kedua sumber ini tidak ada , maka digali berdasarkan pikiran keras ( ijtihad ) yang tidak keluar dari semangat Al-Qur'an dan As-Sunnah itu. Berijtihad atau memahami sesuatu itu sangat dianjurkan dalam Islam , karena berani menggunakan akal pikiran , hati sanubari yang sangat diperintahkan dalam Islam.
Ilmu Fiqih ini dinamai juga dengan ilmu Hal , ilmu Halal wal Haram , Ilmu Syariah wal Ahkam .Ilmu yang mengatur tingkah laku kehidupan , ilmu yang menjelaskan halal dan haram serta ilmu mengenai aturan dan hukum -hukum kehidupan.
      Saudaraku , sidang pembaca. Sampai disini saya sudahi tulisan religius ini , terima kasih atas segala perhatian serta mohon maaf apabila terdapat kesalahan.
Jumpa lagi kita , insya Allah dikesempatan lain tentu saja dengan tulisan saya yang lain. Waafwa minkum wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh .
                             ****
*  Bahan-bahan ( materi ) duambil dan dikutip dari buku : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM  ( Untuk SMU-SMK ) Disusun Oleh :  Direktorat Pembinaan Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Umum Departemen Agama . Kurikulum 1994 *
                             *****
*  Artikel religius ini dapat anda temukan pada Website : Www//hsunaryo.blogspot.com  *
                              *****

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WANITA DUNIA LEBIH UTAMA DARIPADA BIDADARI SEPERTI KEUTAMAAN LAHIR ATAS BATHIN Posted on March 8, 2018 by H. Sunaryo A.Y.

BEBERAPA KEBIASAAN MASYARAKAT JAHILIYAH

SURAT AL-MULK DAPAT MENGELUARKAN PEMBACANYA DARI DALAM NERAKA UNTUK MEMASUKI SYURGA